Propensi Jatim – Kabupaten Lumajang: Detikkasus.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak kendaraan bermotor. Warga Jawa Timur yang ingin membayar pajak tahunan maupun lima tahunan, sudah tidak perlu kembali ke kampung halamannya, karena bisa membayar di layanan samsat yang tersebar di berbagai daerah di Jatim.
“Nggak perlu kembali ke daerah asalnya. Bisa dibayarkan di samsat-samsat di daerah di Jawa Timur, semisal warga surabaya bekerja di lumajang, kendaraanya dari wilayah lain di jatim, bisa bayar pajak di Lumajang, karena sistemnya sudah online,” kata Kanit Reg Ident Sat Lantas Polres Lumajang Iptu Rudi, sabtu (4/11/2017)
Pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2017. Pergub tersebut memberikan keringanan dan pembebasan pajak yakni pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa kenaikan dan atau bunga bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Pembebasan sanksi denda (bunga) pajak kendaraan bermotor. Serta insentif pajak kendaraan bermotor bagi angkutan umum orang dan angkutan umum barang nopol (plat) kuning sebesar 30 persen dari pokok pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku selama 2 bulan mulai 23 Oktober hingga 28 Desember 2017.
Untuk Hari ini, sabtu (4/11/2017), pemutihan ini sudah berjalan 13 (tiga belas) hari, untuk cabut berkas di samsat Lumajang Jawa Timur masih dalam proses jadi belum ada peningkatan, balik nama sudah ada peningkatan walaupun sedikit, saya menghimbau pada warga Lumajang supaya memanfaatkan kesempatan ini, karena kesempatan ini jarang ada,” Pungkas Kanit Reg Ident Sat Lantas Polres Lumajang Iptu Rudi.
Sementara Satriyo tranggono, SE. Adpel PKB dan BBNKB Samsat Lumajang yang juga sempat di temui media ini, mengaku telah mensosialisasikan melalui bener, radio, tv kabel dan menyebar brosur sampai ke kecamatan Tempursari, klau masyarakat masih belum memanfaatkan, dalam arti tidak melakukan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah (pemutihan) bukan salah pemerintah,” terangnya.
“Kami sudah mensosialisasikan pada warga Lumajang terkait adanya Pemutihan, sampai ke Kecamatan tempursari, melalui brosur, siaran radio serta brosur yang di sebar di wilayah Lumajang, jadi warga Lumajang harus memanfaatkan, karena sampai hari ini sabtu (4/11) sudah berjalan 13 (tiga belas) hari”, pungkasnya. (RN/Cong A)