Humbahas l Detikkasus.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Labuan Sihombing, menilai tidak ada masalah sehubungan anggaran Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) tahun anggaran 2021 lalu selama kegiatan hibah ada tanpa fiktif.
Hal itu dikatakan karena adanya statemen Ketua DPRD, Ramses Lumban gaol yang menyurati Kejatisu perihal permohonan bantuan pemeriksaan untuk memeriksa sejumlah pelanggaran di Kabupaten Humbahas, salah satunya Program Hibah Jalan Daerah.
Ketua DPRD tersebut Menilai menilai, Program Hibah Jalan Daerah itu menimbulkan keresahan dan kegaduhan. Dan, adanya pembayaran uang muka sebesar 30 persen yang diterima oleh penyedia jasa tanpa tidak diketahui sumber dananya.
”Hibah dari Pemerintah Pusat itu jelas ada fisiknya, gak bermasalah, yang penting tidak fiktif,” ucap Politisi Hanura ini menyinggung sehubungan pemberitaan surat Ketua DPRD Ramses Lumban Gaol soal PHJD”. Rabu (7/12-2022).
Menurutnya, Pemerintah juga sudah menjelaskan tentang Program Hibah Jalan Daerah kepada DPRD selama ini. Hanya saja, permasalahan Program Hibah Jalan Daerah pada tahun anggaran 2021 sekaitan adminitrasi dalam progres penyampaian kepada Pemerintah Pusat kurang cepat.
Sehingga, Pemerintah Pusat tidak lagi memunculkan dana untuk membayarkan. ” Karena tidak tertampung di APBD, jadinya utang daerah,” kata Labuan Sihombing.
Lebih lanjut, Labuan mengatakan, karena menjadi utang daerah, DPRD Humbang Hasundutan demi masyarakat ikut membantu Pemerintah Humbahas memasukkan kekurangan pembayaran PHJD itu ke APBD sebesar Rp 12.980.776.981,96 dari Rp 22 miliar. Jadi harus kita tampung itu demi masyarakat Humbang Hasundutan,” Pungkas Labuan.(Evendy)