Detikkasus.com | Provinsi Kalbar – Kabupaten Sintang, – Wakil Bupati Sintang, Drs. Askiman, MM kembali mengadakan rapat koordinasi mengenai progres pelaksanaan pembangunan tanah kas desa (TKD) di Balai Praja komplek Kantor Bupati Sintang, Kamis (08/03/2018).
“Ada tiga pola yang didapat diterapkan oleh perusahaan dalam pelaksanaan pembangunan tanah kas desa,” kata Askiman. “Kami harapkan kedepan para camat akan lebih aktif dalam memfasilitasi masalah ini antara perusahaan dengan masyarakat desa kita,” tambahnya.
Pola-pola tersebut teruang dalam bab III peraturan bupati nomor 39 tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan kebun/ tanah kas desa oleh perusahaan perkebunan di wilayah Kabupaten Sintang. Ada pola A, desa menyediakan tanah, kemudian perusahaan yang membangun kebun kas desa. Pola B, perusahaan menyediakan kebun kas desa yang diambil dari kebun inti yang belum di masukan dalam Hak Guna Usaha (HGU), dan pola C, melakukan proses bagi hasil perkebunan dalam suatu perhitungan persentase dari luas kebun yang terdapat di desa tersebut.
“Pada umumnya, kegiatan ini sudah dilaksanakan oleh semua perusahaan perkebunan yang ada di wilayah sintang, capaiannya yang masih beragam,” ungkap Askiman. “kita juga hari ini sudah mendapatkan target waktu pelaksanaan yang akan diupayakan oleh perusahaan dengan difasilitasi pemerintah, khususnya di tingkat kecamatan,” katanya lagi. “bagi yang belum selesai, kita tuntaskan segera ya,” tutupnya.
Dari pihak perusahaan, ada yang sudah sampai pada pembuatan memorandum of understanding (MoU), ada juga yang masih negosiasi dengan aparatur desa dan ada juga yang masih dalam tahap membereskan administrasi pelaporan kegiatan.
Rapat koordinasi yang difasilitasi oleh Bidang perkebunan, Dinas Pernaian dan Perkebunan Kabupaten Sintang. Rapat ini merupakan proses evaluasi pelaksanaan peraturan bupati (Perbup) Sintang nomor 39 tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan kebun/ tanah kas desa oleh perusahaan perkebunan di wilayah Kabupaten Sintang. suasana aktif dan interaktif terjadi di ruang rapat. Pembahasan mengenai berbagai pemasalah dalam pelaksanaan pembangunan tanah kas desa.
Kegiatan ini mulai dengan paparan ringkasan laporan pelaksanaan pembangunan TKD oleh Gunardi, selaku kabid perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang.
“Kegiatan ini dihadiri oleh 46 perwakilan perusahaan perkebunan yang ada di wilayah Kabupaten Sintang, 45 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 1 perusahaan PTPN XIII,” jelas Gunardi. “kita juga mengundang camat sekabupaten Sintang dan sejumlah OPD terkait di lingkungan Pemda Sintang yang menjadi anggota tim fasilitator penyelesaian masalah perkebunan,” tambahnya. (Alex)
Sumber Berita Humas Setda Sintang.