PONOROGO I detikkasus.com – PENEGAKAN hukum dalam pendisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Ponorogo akan segera dilaksanakan. Saat ini aparat terkait tinggal menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) terkait hal ini yang masih dalam proses penerbitan, pernyataan ini di sampaikan oleh Wakil Bupati Ponorogo, Drs. H. Soedjarno, MM saat memipin Apel Besar dalam rangka Implementasi Inpres Nomor 6 tahun 2020 di Jalan Aloon-Aloon Utara Ponorogo, Senin (24/8/2020).
Wakil Bupati Ponorogo, Drs. H. Soedjarno, MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Kita sedang menunggu terbitnya Peraturan Bupati Ponorogo sebagai tindak lanjut dan penjabarab dari Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Kita sudah membikin perbup itu dan sudah kita kirim ke Gubernur (Jatim, Khofifah Indar Parawansa), semoga segera turun,” ungkap Wabup Soedjarno usai menjadi inspektur Upacara.
Lebih lanjut, Soedjarno menambahkan, Perbup ini akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan covid-19. Sehingga, contoh Wabup Soedjarno, bila ada masyarakat yang ditemukan mengenakan masker saat berada di tempat umum, maka petugas bisa memberikan sanksi.
“Sanksinya bermacam-macam. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hukuman sosial seperti kerja sosial atau kerja bakti sampai denda. Tapi untuk rincian sanksi akan saya sampaikan setelah perbup-nya turun dari (disetujui) Ibu Gubernur ya. Pekan lalu sebelum libur itu sudah kita kirim, semoga pekan ini sudah bisa turun ya,” ungkapnya.
Ada pula sanksi administratif bagi usaha atau lokasi-lokasi tertentu yang melanggar disiplin atau menyalahi perbup. Di antaranya adalah penutupan atau pelarangan beroperasi.“Misal ada rumah makan yang melanggar disiplin, maka sementara dicabut izin operasi. Ditutup sampai batas waktu tertentu,” ujarnya.
Dalam inpres tersebut, disiplin protokol kesehatan yang dimaksud antara lain adalah pemakaian masker, jaga jarak, disiplin menjaga kesehatan, pelaksanaan pola hidup bersih, penyediaan sarana cuci tangan, berbagai langkah edukasi dan sosialisasi serta pemantauan kegiatan masyarakat yang rentan dalam penyebaran covid-19 plus berbagai ketentuan lain tentang protokol kesehatan pencegahan covid-19. (Fad/Anang Sastro).