Tanjab Barat l Detikkasus.com – Wakil Bupati Tanjab Barat Hairan SH.menyatakan nota kesepahaman (MOU) antara 9 kelompok tani dan PT DAS serta Pemerintah Daerah (Pemkab) di pastikan bermasalah.
Pasalnya, MOU tersebut sudah ada kesepakatan kenapa luar kesepakatan yang dilaksanakan konteksnya menyalahi tidak.kita ini bersama-sama melakukan kesepakatan kemudian apa yang diselenggarakan luar dari kesepakatan,”beber Wabup ketika dikonfirmasi di gedung pola kantor Bupati, Kamis kemarin (18/1/2024).
Lanjut Wabup,hari ini kita punya dokumen juga , Pemda punya dokumen juga.silahkan saja bagi masyarakat yang merasa di rugikan untuk melapor.
Disigung kenapa penyelesaian 9 Desa bisa selesai,Wabup dengan tegas mengatakan yang mana 9 Desa selesai hanya cuman 8 Desa yang selesai.artinya kalau PT DAS hari ini menyatakan persoalan ini Klir belum Klir dan kita pertanyakan juga HGU nya hari ini sudah keluar,didalam regulasi untuk perpanjangan HGU harus selesaikan dulu konflik dengan masyarakat kalau mau memperpanjang.selain itu dikeluarkan dulu lahan yang bermasalah atau digantung dulu perpanjangan HGU nya sebelum ada Titik temu dengan masyarakat, apabila sudah ada titik temunya baru HGU nya diperpanjang.
Wabup juga mengatakan, perluh diketahui sebelumnya penyataan kepala BPN Kualatungkal waktu rapat pertama sama saya dengan tegas menyatakan tidak memperpanjang HGU PT DAS kalau belum Klir konflik sama masyarakat.tapi hari ini katanya HGU sudah keluar dan Klir,”terang Wabup .
Disentil apa dasar BPN keluarkan perpanjangan HGU PT DAS tersebut,Wabup mengaku tidak tahu karena itu bukan kebijakan sanaan saya.
“saya juga tidak ingin menyerempet ke yang lain,tapi hari ini HGU PT DAS sudah di nyatakan tidak keluar oleh kepala BPN Kualatungkal sebelumnya selaku perpanjangan pemerintah pusat sebelum permasalahan PT DAS keluar.hari ini HGU PT DAS sudah keluar artinya ada barang yang belum Klir di paksakan Klir dan hingga hari ini paktanya dilapangan belum Klir. katanya 9 desa sementara ada 1 desa yang sampai hari ini masih menuntut haknya bahkan sampai melaporkan ke pihak berwajib seperti BPK RI,Kejagung ,ke polri, Kapolda,dan Kejari.artinya silahkan saja mereka menuntut hak.
“nah,kami selaku pemerintah seperti bupati dan wakil bupati harus memfasilitasinya,”tutup Wabup.
Terkait tentang kejanggalan perpanjangan HGU PT DAS ini kepala BPN Kualatungkal belum berhasil dikonfirmasi sampai berita ini diterbitkan.
(Ben)