Detikkasus.com | Provinsi Jatim-Kabupaten Banyuwangi, Selasa, 21/02/2018, Video mesum berisi adegan pelukan dan ciuman menghebohkan masyarakat di wilayah Banyuwangi Selatan. Video dengan durasi 29 detik itu diduga dilakukan oleh pasangan siswa SMPN 1 Siliragung.
Dalam adegan itu, sepasang siswa yang masih berseragam coklat atau Pramuka tampak jelas berpelukan dan berciuman. Dilihat dari formatnya, diduga video itu memang sengaja direkam.
Dalam video itu terlihat jelas pasangan siswa masih berumur sekitar 12 tahun hingga 13 tahun. Dalam adegannya, di awali sang cowok memberi bunga warna pink pada cewek.
Seperti adengan dalam sinetron, saat pemberian bunga itu sang cowok duduk di lantai dan ceweknya duduk di kursi sambil mata ditutup kain. Sang cowok selanjutnya berdiri dan membuka penutup mata pada ceweknya. Lalu, mencium kening sang cewek, mencium pipi, dan keduanya berangkulan.
Menyikapi beredarnya video itu, Kepala SMPN 1 Sliragung, Jumeno, saat dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui rekaman video itu. Pasangan siswa dalam adegan itu, memang mirip siswanya. “Kita sudah melangkah dengan mengambil sikap,” katanya.
Kedua siswa dalam video itu, terang dia, sudah dipanggil. Malahan, kedua orang tuanya juga sudah dipanggil untuk diberitahu dan pembinaan. “Itu perilaku anak, sudah diklarifikasi, dipanggil semua walinya,” ujarnya.
Terkait kapan dan dimana lokasi adegan itu, Jumeno mengaku tidak mengetahui secara mendetail. Hanya saja, untuk masalah kedua siswanya itu sudah ditangani oleh bagian bimbingan dan konseling (BK) sekolah. “Sudah diatasi oleh BK,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi, Sulihtiyono mengaku belum tahu secara langsung tayangan video tersebut. Tapi, jika gambar dalam video itu dianggap melanggar, maka sekolah bisa mengambil sikap.
“Sekolah itu kan punya tata tertib, aturan itu sudah menjadi pengikat, kalau ada yang melanggar ya sudah disanksi,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, terang dia, sanksi yang diberikan bukan membuat siswa menajdi terpuruk. Saat ini, sanksi yang ditujukan kepada siswa atas pelanggaran yang dibuat telah disusun dengan ideal.
“Guru dihadapakan dengan UU perlindungan anak, karena di bawah umur, kita tidak boleh kasih hukuman yang berat,” terangnya.
Mengenai munculnya video itu, terang dia, karena kemudahan akses handphone (HP) di sekolah. Penerapan aturan larangan membawa HP, sulit dilakukan. Apalagi, saat ini semua aktivitas banyak yang terhubung dengan HP.
“HP itu seperti pisau, bisa untuk merajang daging buat sate, bisa untuk membunuh orang, Ini era digital, bagaimana kita menjadikan HP positif, kita kerjasama dengan ruang guru,” tegasnya.
Sulihtiyono menampik dengan berdarnya video itu menandakan penddidikan di sekolah gagal. Hal ini karena satu kasus tidak bisa digunakan untuk menggeneralisasi semua siswa. “Ini menjadi renungan semua pihak, termasuk orang tua dan masyarakat,” ungkapnya.
Agar kejadian ini tidak terulang, Sulihtiyono meminta masyarakat dan orang tua lebih peka dan bisa membantu sekolah dalam mendidik anak-anaknya. “Pendidikan bukan hanya milik sekolah, pendidikan itu tanggung jawab kita bersama,” jelasnya.
( Tim).