Detikkasus.com l Bojonegoro – Bantuan (Vertical Driyer) Mesin pengering padi untuk Gapoktan Sidodadi 2 di Desa Suwaloh Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro yang menjadi polemik dan dipertanyakan warga,Pasalnya Bangunan pengering padi tersebut diduga tidak transparan kepada masarakat, Selain itu Bantuan dari pemerintah pada tahun 2017 lalu tersebut belum bisa meningkatkan produksi swasembada pangan di wilayah Desa Setempat.
“Ya, saya sangat menyayangkan. Ada Bantuan mesin pengering padi yang bertempat di lokasi tanah pribadi,Warga ewoh pakewoh kalau mau mengeringkan padi lantaran tidak terbuka kepada masrakat ” kata Warga (15/08/2020).⁶y yg
Telusur wartawan keberadaan bangunan serta bantuan mesin pengering padi tersebut yang dilokasikan di tanah milik Junaidi warga setempat. Idealnya bantuan tersebut seharusnya transparan dan terbuka pada masarakat setempat, agar bisa lebih maksimal dalam penyerapan pemberdayan di masarakat.
Tak cukup disitu, Salah satu Perangkat Desa Suwaloh kasun Heri purnomo, saat ditemui wartawan di depan SPBU balen.( 15/08/2020) menjelaskan,
dan megiyakan kalau bantuan pada tahun 2017 lalu tersebut memang berada di tanah milik pribadi dan pihak Pemdes sampai saat ini juga tidak tahu kejelasan , Bahkan sejak mendapat bantuan tersebut belum kordinasi dengan pihak Desa.
” Sampai saat ini pihak Desa tidak tahu menahu, karena Gapoktan tidak pernah kordinasi dengan pihak Pemdes soal bantuan pengering padi ” Ucapnya.
Lanjut Kasun heri purnomo,tersebut menambahkan, Sejak awal pihak Desa sudah memberikan fasilitas Tanah Kas Desa (TKD) untuk ditempati bangunan bantuan tersebut,biar lebih terbuka dan transparan kepada anggota gapoktan maupun masrakat desa suwaloh Namun Gapoktan tidak meghiraukan dan tetap membangun ditanah milik warga pribadi dan belum ada kordinasi dengan pemdes,” ucap kasun heri pernomo.
”Disisilain bambang selaku kepala desa suwaloh waktu di konfirmasi wartawan di rumahnya
(15/08/2020)
juga menjelaskan Pihak Desa sudah pernah menawarkan tanah milik desa,Namun pihak Gapoktan rupanya sudah tidak merespon dengan alasan sudah disurvei dari Dinas”Di singung soal tanda tangan sewa menyewa terkait lokasi tanah milik pribadi atas nama junaidi yang di sewa 11 tahun. kades bambang menjelaskan tidak pernah manandatangi surat sewa tersebut,” Ungkapnya kades bambang.
Terpisah Yanto selaku Ketua Gapoktan Sidodadi 2 saat dihubungi menjelaskan, bahwa status tanah tersebut sudah ada berita acara sewa menyewa antara Gapoktan dan anggota selama 11 tahun.
” Sudah ada sewa mas, dan ada bukti sewanya bahkan sampai 11 tahun”juga sudah mengetahui pihak desa kalau tidak mengetahui pihak desa dan pak lurah mana bisa turun bantuannya mas,” Teranganya yanto.
Disinggung kenapa dibangun di tanah pribadi bukan di tanah Kas desa,dan di duga tidak transparan kepada masarakat, Agus mengatakan pihak Desa sudah tidak ada tanah kosong untuk ditempati dan pihak gapoktan dapat bantuan mesim pengering padi pihaknya sudah terbuka dan transparan kepada masarakat dan pemdes. (Her)