Usai Pemeriksaan Kejari Tahan Kades dan BPD di Sampang, Di Duga Terlibat Kasus Pungli Prona, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

 

Indonesia – Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Sampang, detikkasus.com – Setelah di tetapkan menjadi tersangka Kades dan oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunung Maddah Kecamatan Sampang Madura Jawa Timur di tahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat

S Kades Gunung Maddah dan M oknum BPD di tahan Kejari di Rumah Tahanan Kelas II B Sampang atas kasus dugaan Pungutan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2014

Baca Juga:  Humbahas Raih Peringkat Pertama Kepatuhan TGR Se-Sumatera Utara - Detik Kasus Sumut

Sebelum di tahan S dan M di periksa selama 1,5 jam dan di naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka

Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Yudie Arieanto Tri Santosa berdasarkan pemeriksaan terhadap 25 saksi serta kepada kedua tersangka menjadi pertimbangan untuk menahan S dan M
“Sudah memenuhi unsur dua alat bukti untuk menahan tersangka, Dalam 20 hari ke depan tersangka di tahan di Rutan Kelas II B Sampang,” ujar Yudie Arieanto Tri Santosa

Baca Juga:  Kebo-keboan Alasmalang Banyuwangi Di Banjiri Ribuan Pengunjung - Detik Kasus Jawa-Bali.

Dijelaskan dalam kasus tersebut tersangka telah melakukan pungutan 900 ribu persertifikat dari 250 pengurusan sertifikat pada program Prona tahun 2914

Sementara Arman Saputra SH mengaku menjadi Kuasa Penunjukan atas kedua tersangka
“Saya di tunjuk Kejaksaan untuk menjadi Kuasa Hukum kedua tersangka,” tandas Arman Saputra SH

Baca Juga:  DANRAMIL DAN KAPOLSEK WONOAYU MENGAJAK PARA ULAMA, TOKOH, AGAMA, MASYARAKAT, URUN REMBUK DALAM RANGKA, MENSIKAPI MARAKNYA INTIMINDASI TERHADAP PARA KIYAI & TOKOH AGAMA

Sebab saat di naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka tidak di dampingi Pengacara, sedangkan untuk kasus tipikor tersangka harus di dampingi oleh Pengacara

Selanjutnya tergantung kedua tersangka pendampingan akan di lanjutkan menjadi Kuasa Hukum atau tidak.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *