Usai OTT Kades Kawestolegi BM, Kejari Lamongan Bakal Periksa Camat dan 17 Kades | Detik Kasus.

 

LAMONGAN, Detikkasus.com – Bukan rahasia umum lagi, terkait kasus OTT di Karanggeneng, mulai media massa, Masyarakat sudah mengetahuinya.

Ketua Paguyuban Kepala Desa se-wilayah Karanggeneng, Yakni Kades Kawestolegi, BM, aecara instensif kembali menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, pada hari selasa 13/6/2017.

Pemeriksaan Kelanjutan ini guna untuk pengembangan penyidikan dan penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang melibatkan BM tersebut, dari hasil pemeriksaan ini nantinya juga untuk menentukan ada atau tidaknya tersangka baru dugaan korupsi ini.
“Iya nanti dari hasil ini bisa kita dapatkan calon tersangka baru atau tidaknya,” kata Kasi Pidsus Herry Purwanto kepada media, Selasa (13/6/2017).

Baca Juga:  Giat Strong Poin Di Pura Pulaki Jaga Kamtibmas

Ia memastikan, bahwa ada sebanyak 17 Kepala Desa lainnya se Kecamatan Karanggeneng, Lamongan akan dimintai keterangannya oleh tim penyidik.

Kita akan memanggil Camat Karanggeneng Karena waktu pertemuan dan OTT bertempat di Rumah Dinas Camat,” tambanya.

Masih kata Herry, hasil pemeriksaan lanjutan ini diharapkan akan diketahui sejauh mana keterlibatan BM dalam kasus ini. Karena, BM berani mengumpulkan dana DD sebanyak itu.

Lebih lanjut hasil pengakuan BM, uang yang dikumpulkan itu untuk biaya umum, seperti PPN dan PPH kegiatan juga tidak bisa dibenarkan. Karena belum ada kegiatan sama sekali. Pembayaran PPN dan PPH itu kan per item kegiatan dan itupun yang punya kewajiban membayar adalah masing-masing desa atau kepala desa,” tegasnya.
Sementara jumlah besarnya pembayaran di masing-masing Desa berbeda, tergantung kegiatannya.

Baca Juga:  2,5 Juta Masker Dibagikan Kapolresta Cirebon dan Forkompimda 

Maka inilah yang juga akan digalih tim penyidik untuk mengetahui hendak dikemanakan uang itu dan atau siapa yang memerintah.
Sementara itu, kuasa hukum BM, Irvan Khoiri saat dikonfirmasi awak media pada hari selasa (13/6/2017).

Soal pengumpulan dana yang rencananya dialokasikan untuk biaya umum (BU), PPN dan PPH dimaksudkan untuk mempermudah prosesnya.

“Mungkin saja begitu mas, tunggu saja ya sampai pemeriksaan selesai,” tukasnya.
Hingga berita ini dinaikan pemeriksaan terhadap BM, masih berlangsung.
Sebelumnya, Kejari Lamongan menangkap sejumlah orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (8/6/2017) lalu. Dari OTT tersebut penyidik Kejari berhasil mengamankan uang yang dihimpun dari DD sebesar Rp 446 Juta di rumah dinas Camat Karanggeneng, untuk mengakali BU, PPN dan PPH.

Baca Juga:  Kapolsek Sukasada Berikan Arahan Kepada Seluruh Personil Polsek Sukasada Pada Saat Anev Hari Kamis Pagi ini

Usai OTT, sejumlah pelaku yang sudah diperiksa secara bersama sama pada Kamis (8/6), Akhirnya Kejari Lamongan menepatkan BM sebagai tersangka.

Dari tangan tersangka Kejari telah mengamankan uang tunai sebesar Rp 446.380.000 rupiah, hampir setengah miliar.
Sementara dari enam orang yang saat itu sudah diamankan diantaranya, Kades Kawestolegi Kecamatan Karanggeneng, Dan BM yang sudah ditetap sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Lapas Lamongan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *