PONOROGO I detikkasus.com – Bertempat di pasar Desa Demangan Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, hari ini, Selasa 02 Februari 2021 telah dilaksanakan Ops Yustisi gabungan TNI – Polri dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Ponorogo Nomor :713/235/405.01.3/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta Inpres No.06 Tahun 2020.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, lima Anggota Polsek Siman, lima Anggota Koramil Siman dan juga bebarapa personil gabungan yang lain. Adapun rangkaian kegiatan tersebut di mulai Pukul 09.00 Wib s/d selesai, dilaksanakan Operasi Yustisi dengan sasaran :
a. Para pedagang dan pengunjung pasar Ds. Demangan.
b. Melakukan Sosialisasi inpres No. 6 tahun 2020 & Surat Edaran Bupati Ponorogo Nomor :713/235/405.01.3/2021 ttg Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ).
c. Membagikan masker kepada pedagang dan pengunjung pasar yang tidak patuh prokes.
Dari hasil kegiatan Operasi Yustisi tersebut terdapat ada beberapa warga pengguna jalan yang kena sanksi teguran Sebanyak 5 orang. Adapun pelasanaan Ops Yustisi berjalan dengan Lancar, Aman dan Sukses. (Anang Sastro).