Polda Sulawesi Utara – Polres Monado, Detikkasus.com – Pada hari ini Jumat tanggal 21 Juli 2017 sekitar Pukul 09.00 wita bertempat di lapangan upacara PT Angkasa Pura 1 ) Manado telah dilaksanakan Pemusnahan Prohibited item.
Adapun barang sitaan yang dimusnahkan antara lain Minuman beralkohol jenis cap tikus 200 botol kemasan, Benda tajam (gunting dan pisau carter) 2560 buah, Korek api; 8342 buah, Pakaian/barang yang tertinggal yang tidak menpunyai pemiliknya 8 pasang, dan benda lain berbentuk tabung gas yang di anggap membahayakan penerbangan 240 buah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Mewakili Pts GM Angkasa Pura 1 manado, Kapolsek Kawasan Bandara, Mewakili Otoritas Badara wil VIII manado, Kepala Security AVSEC, Perwakilan maskapai,Tamu/undangan.
Dalam rangkaian kegiatan ini sambutan oleh Pts GM Angkasa Pura 1 dan pemusnahan barang sitaaan secara simbolis serta penandatanganan Berita Acara pemusnahan barang bukti/sitaan. (priya).