Unit Reskrim Polsek Sampung Ringkus Pelaku Illegal Logging

Kamis, 18 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONOROGO I detikkasus.com –  Kepolisian Sektor (Polsek) Sampung berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku kasus pencurian kayu secara illegal logging di petak 76.1 kelas hutan TBK bagian hutan Ponorogo barat RPH Sampung BKPH Sampung wilayah kerja KPH Madiun turut Ds. Nglurup, Kec. Sampung, Kab. Ponorogo.

Dari kasus illegal logging tersebut, petugas mengamankan SARIMO Bin SARIMAN, Alamat Dkh. Nglurup Rt. 05, Rw. 02, Ds. Nglurup, Kec. Sampung Kab. Ponorogo, dengan barang bukti 10 (sepuluh) batang kayu jati berukuran 400 cm x 8 cm x 12 cm, 17 (tujuh belas) batang kayu jati berukuran 400 cm x 4 cm x 6 cm, 3 (tiga) ikat dan per ikatnya berisi 10 (seuluh) batang kayu jati berukuran 300 cm x 2 cm x 4 cm, 1 (satu) buah gergaji dengan pegangan dari kayu.
dan 1 (satu) buah sabit.

Baca Juga:  Gelar Operasi Yustisi di Wonosobo, Satgas Covid Tindak 54 Pelanggar

Kapolsek Sampung IPTU Marsono, S.H, M.H mengatakan penangkapan terhadap pelaku bermula Pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 14.00 wib, pelapor dengan polter perhutani melaksanakan patroli pengamanan hutan di petak 76-1 hutan TBK bagian hutan Ponorogo barat RPH Sampung BKPH Somoroto wilayah kerja KPH Madiun turut Ds. Nglurup, Kec. Sampung, Kab. Ponorogo menemukan 5 (lima) tunggak bekas pencurian, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sampung, Perhutani RPH Sampung beserta Petugas Polhutmob melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku a.n. SARIMO Bin SARIMIN beserta barang buktinya berupa 10 (sepuluh) batang kayu jati berukuran 400 cm x 8 cm x 12 cm, 17 (tujuh belas) batang kayu jati berukuran 400 cm x 4 cm x 6 cm, 3 (tiga) ikat dan per ikatnya berisi 10 (seuluh) batang kayu jati berukuran 300 cm x 2 cm x 4 cm, 1 (satu) buah gergaji dengan pegangan dari kayu, 1 (satu) buah sabit. Selanjutnya pelaku tersebut beserta barang buktinya di bawa ke polsek Sampung guna penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut pihak perhutani mengalami kerugian Rp. 5.510.000,- (lima juta lima ratus sepuluh ribu rupiah). Terang Kapolsek.

Baca Juga:  Laksanakan Pos Jago ( Polisi Sambang dan Jagongan ), Kapolres Silaturahmi ke Ulama

Lebih lanjut Iptu Marsono mengatakan, akibat perbuatannya tersebut, pelaku terjerat sesuai dengan Pasal Menebang, menguasai, mengeluarkan, membawa alat untuk menebang dan atau memiliki kayu yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82,83,84, ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pungkas Kapolsek Sampung.

Baca Juga:  Pelukan Keluarga Duka Tak dapat Membendung Air Mata Freddy, Polsek Batu Ampar Bantu Proses Pemakaman Warganya

(Rep : Anang Sastro).

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024
Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru
Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 
Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi
Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 
Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba
Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka
Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:59 WIB

Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024

Kamis, 14 November 2024 - 09:57 WIB

Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru

Senin, 11 November 2024 - 16:10 WIB

Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 

Jumat, 8 November 2024 - 14:13 WIB

Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi

Rabu, 6 November 2024 - 20:24 WIB

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 

Berita Terbaru