Indramayu l Detikkasus.com – Malang benar nasib Lasimpen (59 tahun), warga Desa Lelea, Blok Ilir, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu ini. Pasalnya, kalung emas miliknya dijambret secara paksa oleh dua orang residivis. Korban mengalami luka-luka karena terjungkal saat mempertahankan barang miliknya. Polisi akhirnya dapat meringkus satu pelakunya yakni K (38 tahun), warga Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Serta seorang pria inisial T yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan dan Kasi Humas Iptu Junata saat menggelar jumpa pers pada Selasa (9/9/2024) menerangkan, peristiwa itu bermula korban sedang mengambil air di sumur milik Samiah tetangga korban. Tak berapa lama, datang dua orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna merah datang dari arah timur ke barat. Mereka berhenti setelah melihat korban memakai perhiasan kalung emas.Namun secara tiba-tiba salah satu pelaku langsung mengambil paksa kalung emas yang berada di leher korban. ” Pelaku ini langsung menarik kalung emas di leher korban dari arah depan. Karena tarikan kencang membuat korban terjatuh ke arah depan dan mengalami luka-luka, ” terang Ari.
Selain itu Ari menuturkan, korban sempat berteriak minta tolong kepada masyarakat sekitar. Namun pelaku sudah melarikan diri dengan jarahannya berupa kalung emas dengan berat 50,100 gram dan 3 gram. ” Korban mengalami luka lecet di bagian leher, luka memar di bagian pipi sebelah kiri, luka memar di bagian jari telunjuk kaki sebelah kanan dan luka memar dibagian telapak kanan sebelah kiri, ” paparnya.
Pihaknya, lanjut Ari, usai mendapatkan laporan datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi bahkan CCTV di sekitar TKP. ” Dari informasi serta hasil CCTV, kita berhasil melakukan identifikasi dan mengenali kedua pelaku tersebut adalah K dan T hingga seorang pelaku berhasil diamankan serta seorang lagi masuk dalam DPO, ” ujarnya.
Karena perbuatannya, tandas Ari, pelaku melanggar Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Penulis : Warsana