Unit Reskim Membekuk Pelaku Penjambretan Emas Wanita Asal Lelea

Senin, 9 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu l Detikkasus.com – Malang benar nasib Lasimpen (59 tahun), warga Desa Lelea, Blok Ilir, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu ini. Pasalnya, kalung emas miliknya dijambret secara paksa oleh dua orang residivis. Korban mengalami luka-luka karena terjungkal saat mempertahankan barang miliknya. Polisi akhirnya dapat meringkus satu pelakunya yakni K (38 tahun), warga Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Serta seorang pria inisial T yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan dan Kasi Humas Iptu Junata saat menggelar jumpa pers pada Selasa (9/9/2024) menerangkan, peristiwa itu bermula korban sedang mengambil air di sumur milik Samiah tetangga korban. Tak berapa lama, datang dua orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna merah datang dari arah timur ke barat. Mereka berhenti setelah melihat korban memakai perhiasan kalung emas.Namun secara tiba-tiba salah satu pelaku langsung mengambil paksa kalung emas yang berada di leher korban. ” Pelaku ini langsung menarik kalung emas di leher korban dari arah depan. Karena tarikan kencang membuat korban terjatuh ke arah depan dan mengalami luka-luka, ” terang Ari.

Baca Juga:  Berdamainya Kapus Luahagundre Septi Aritonang Sebagai Tersangka dengan Korban Secara Restoratif Justice

Selain itu Ari menuturkan, korban sempat berteriak minta tolong kepada masyarakat sekitar. Namun pelaku sudah melarikan diri dengan jarahannya berupa kalung emas dengan berat 50,100 gram dan 3 gram. ” Korban mengalami luka lecet di bagian leher, luka memar di bagian pipi sebelah kiri, luka memar di bagian jari telunjuk kaki sebelah kanan dan luka memar dibagian telapak kanan sebelah kiri, ” paparnya.

Baca Juga:  Diduga Anggaran Rehab Kantor PWRI Kabupaten Pringsewu Dikorupsi

Pihaknya, lanjut Ari, usai mendapatkan laporan datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi bahkan CCTV di sekitar TKP. ” Dari informasi serta hasil CCTV, kita berhasil melakukan identifikasi dan mengenali kedua pelaku tersebut adalah K dan T hingga seorang pelaku berhasil diamankan serta seorang lagi masuk dalam DPO, ” ujarnya.

Baca Juga:  Siapa Pelaku Uji Coba Menggelapkan BST, Oknum Kantor POS Bungkam

Karena perbuatannya, tandas Ari, pelaku melanggar Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

 

Penulis : Warsana

Berita Terkait

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati
Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Polres Cirebon Kota, Sikat 6 Pelaku Tawuran

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:34 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terbaru

Iklan - Ucapan Selamat - Profil - Pengumuman

Undangan Mubes ke I MUSAWARAH BESAR DPP-DPD

Sabtu, 2 Nov 2024 - 01:51 WIB

Uncategorized

Polda Aceh Dapat Penghargaan Ar-Raniry Award

Jumat, 1 Nov 2024 - 21:52 WIB