Aceh l Detikkasus.com – Dengan hasil dan upaya, kegiatan unit opsnal sat-resnarkoba polres langsa, ciduk dua pelaku pemain narkoba jenis sabu-sabu. Kini telah diamankan, sebagai berikut.
Pada hari minggu tanggal.09 oktober tahun 2022, sekitar pukul.15.00.wib, team unit opsnal sat-resnarkoba polres langsa telah melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku (tersangka). Yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian sebagai berikut,LP/A/ 188/X/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal.09 oktober tahun 2022.
Dengan identitas ke dua (2) orang tersebut, masing-masing berinisial Y alias D bin R (38). Pekerjaan sebagai tani tambak, warga gamong geudham kecamatan manyak payed kabupaten aceh tamiang. Berlanjut pada pelaku (tersangka) berikutnya, berinisial S.B bin U (40). Pekerjaan selaku petani, warga gampong geudham kecamatan manyak payed kabupaten aceh tamiang.
Untuk sebagai barang bukti, terhadap ke dua pelaku (tersangka) itu. Adalah, – 1 (satu) paket sabu dengan berat 0,15 (nol koma lima belas) gram. – 1 (satu) kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu, -1 (satu) kotak rokok mild. -2 (dua) unit hendfone (HP) merek nokia berwarna hitam.
Tempat kejadian perkara (TKP), berlokasi digampong geudham kecamatan manyak payed kabupaten aceh tamiang tepatnya di pinggir jalan. Dengan waktu kejadian, hari minggu tanggal.09 oktober tahun 2022 sekitar pukul.15.00.wib.
Peristiwa kronologis kejadian, berdasarkan pengungkapan dari kasus sabu sebelumnya. Berinisial W.F bin S cs, kemudian oleh anggota team unit opsnal sat-resnarkoba polres langsa. Melakukan pengembangan kelapangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ke 2 (dua) orang laki-laki yang diduga berperan sebagai penjual sabu tersebut, berinisial Y alias D bin R dan juga berinisial S.B bin U. Ke dua orang tersangka atau pelaku itu, langsung ditangkap (diciduk) di pinggir jalan gampong geudham kecamatan manyak payed kabupaten aceh tamiang, saat dilakukan pemeriksaan pada dirinya berinisial S.B bin U ditemukan barang-bukti sebagaimana di atas yang di akui adalah milik keduanya.
Pada selanjutnya, ke dua orang tersangka (tsk) alias pelaku dan barang buktinya (BB) dibawa ke markas kepolisian resort (mapolres) langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
(Wakaperwil/Aceh)