“Uang Pinjaman Dipotong” Namun Karena Telat Bayar Angsuran, Koperasi Serambi Dana Dituding Main Rampas Barang Milik Nasabah.

 

Detikkasus.com | Majalengka-
Nasib malang menimpa EC salah satu warga kecamatan Ligung, Majalengka.
Hanya karena telat bayar angsuran pinjaman dari Koperasi Serambi Dana, pihak Koperasi langsung saja menggondol barang berupa lemari jati yang berada di rumah EC, padahal sebelumnya uang pinjaman yang seharusnya 2 juta rupiah namun diterima oleh EC tidak sesuai dengan pengajuan pinjaman, dikarenakan pihak Koperasi memotong dengan alasan biaya Adm dan tabungan wajib sampai 400 ribu lebih.

Menurut penelusuran yang di lakukan oleh awak media dari keterangan salah satu nasabah Koperasi Serambi Dana menerangkan, “Nama saya EC warga Kecamatan Ligung , Kabupaten Majalengka.
“Saya pinjam uang dari Koperasi Serambi Dana, yang tempatnya berada didekat Jalan bundaran Munjul/Pesawat tepatnya sebelah timur bundaran, samping hotel Putra Jaya.
Pinjam uang sebanyak 2 juta rupiah pada tanggal 10 April 2018.
Dengan jaminan yang disimpan dikoperasi Serambi Dana yaitu Akta lahir anak saya yang bernama: Sindi Risma Andini.
Dan tidak cukup itu saja, saya harus membikin surat pernyataan bersedia sita jaminan dan menulis barang barang yang ada dirumah untuk disita apabila nunggak bayar dan terpaksa saya setujui dan Tanda tangani tidak pakai Materai karena butuh pinjaman Uang, diantara yang ditulis ialah, 1 unit Tv Polytron 21 inci, 1 unit Kulkas LG dua pintu, 1 unit Salon Aktif, 1 unit Kipas Angin, 1 unit Tv, Motor Mio Soul.

Baca Juga:  KUNJUNGAN KAMTIBMAS BRIPKA ANDI.DR DENGAN WARGA PEKON MARGOSARI PAGELARAN UTARA

Namun uang yang saya terima cuma 1, 568, 000 rupiah.
Karena dipotong biaya:
1), Biaya provisi = 60 ribu rupiah
2), Biaya materai = 12 ribu rupiah.
3), Biaya Notaris/Legalisasi Notaris= 120 ribu rupiah.
4), Tabungan 1x cicilan= 240 ribu rupiah.
Jumlah total= 432 ribu rupiah.
Dengan cicilan sebanyak 240 ribu rupiah x 11 minggu (cicilan).

Baca Juga:  Sehat Itu Mahal, Kapolsek Seririt Wastor Pengaturan Pagi dengan Bersepeda

Setelah 6 x cicilan dengan Total cicilan sebanyak 1, 440, 000 rupiah.
Saya belum bayar cicilan selama 4x cicilan (4 minggu) berturut turut, dikarenakan saya banyak pengeluaran dan kebetulan pula dalam suasana Idul Fitri.
Namun dengan tanpa kompromi lagi pihak Koperasi Serambi Dana datang kerumah saya hari senin pukul 16, 30 Wib tanggal 2 juli 2018 dan tanpa persetujuan saya mengambil 1 unit Lemari Jati dua pintu dari Rumah saya diangkut dengan Mobil colt bak Cery warna Hitam.

Yang sangat saya sayangkan, saat pengambilan saya menawarkan ngasih uang sebanyak 500, 000 rupiah, namun tetap saja pihak Koperasi Serambi Dana tidak mau nerima dan langsung mengambil Lemari Jati tersebut, padahal Lemari Jati sewaktu saya membeli dengan harga 3, 000, 000 rupiah, bahkan Lemari Jati tersebut tidak tercantum/ditulis didalam perjanjian sita jaminan.

Baca Juga:  Upacara kenaikan Pangkat Perwira,Bintara dan Tamtama Polri Pada Polda Lampung Priode 1

Saya telah 6 kali bayar cicilan dan bersedia melanjutkan cicilan kembali sampai lunas, namun tetap saja pihak Koperasi Serambi Dana ngotot mengambil Lemari Jati tersebut.
Maka dengan ini saya nyatakan bahwa saya tidak terima terhadap pihak Koperasi Serambi Dana, yang telah melakukan perampasan sebuah Lemari Jati dua pintu tersebut !!!” jelas EC.

Untuk melengkapi inpormasi awak media mendatangi Koperasi Serambi Dana dan mengirimkan surat konfirmasi kepada Manager Koperasi Serambi Dana, M Iwan Riswandi dengan nomor: KFR – JK – VI – 02 – 2018
Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Koperasi tersebut.

(Ato – Leo)
Ket photo:
Kiri. : Kantor Koperasi Serambi Dana
Kanan : EC Nasabah.

Respon (1)

  1. Memang ini koperasi gila yang harus di tindak lanjuti oleh pihak yang terkait..sy pun mengalami nasib yang sama seperti ibu ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *