Tutup Celah Korupsi Untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

PONTIANAK I Detikkasus.com -, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Mohammad Bari, S.Sos., M.Si., membuka Forum Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023, yang diselenggarakan di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (19/12/2023).

Saat membacakan sambutan Gubernur Kalbar, Bari mengatakan, FGD ini diharapkan menjadi momentum daerah untuk bersungguh-sungguh memerangi korupsi sehingga berdampak pada peningkatan Pendapatan Daerah dan dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan masyarakat di Kalimantan Barat yang semakin baik.

Tindakan korupsi sesungguhnya tidak hanya berbentuk pelanggaran hukum dan etika, namun juga bertentangan dengan HAM dan keadilan. Korupsi merupakan ancaman terhadap kemanusiaan, ancaman terhadap hak publik, dan ancaman terhadap keberlangsungan bangsa dan negara, karena korupsi merusak sendi-sendi kehidupan.

“Telah banyak contoh terpampang di hadapan kita, betapa hebatnya korupsi dalam menghancurkan sebuah negara. Di China, silih berganti dinasti runtuh karena korupsi. Demikian juga di Jepang, Amerika, Korea dan sejumlah negara Eropa yang pernah mengalami masa kelam karena negara dikendalikan oleh perilaku koruptif yang tidak bertanggung jawab,” ucap Pj Sekda Kalbar.

Mohamad Bari menerangkan, sesuai dengan perspektif hukum, definisi korupsi dijelaskan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Pada dasarnya bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut dapat diringkas ke dalam perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara, Suap-Menyuap, Penggelapan dalam Jabatan, Perbuatan Pemerasan, Perbuatan Curang, Benturan Kepentingan dalam Pengadaan dan Gratifikasi.

Baca Juga:  Dewan Pimpinan Daerah Lembaga LPK Kunjungan ke Kantor FKWKP

“Beberapa waktu berlalu kita dapat melihat kemajuan pesat dari negara-negara tersebut, hal ini dipengaruhi salah satunya dengan niat bersungguh-sungguh antara pejabat dan masyarakat untuk menyatakan perang terhadap korupsi. Bahkan mantan Perdana Menteri China, Zhu Rongji pernah secara tegas mengatakan, “Beri saya seratus peti mati, sembilan puluh sembilan akan saya gunakan untuk mengubur para koruptor dan satu untuk saya, jika saya melakukannya.” Sekarang bisa kita lihat bagaimana kemajuan yang telah dicapai negara-negara itu,” ujar M Bari.

Kemudian, pria yang menjabat sebagai Pj Sekda sejak 9 Oktober 2023 ini menuturkan, kita sadari bersama bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa setiap daerah memiliki otonomi untuk melaksanakan urusan pemerintahannya masing-masing dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.

Namun perlu diperhatikan dengan seksama bahwa pengaruh desentralisasi terhadap korupsi juga memiliki dualisme pendapat. Di satu sisi terdapat penelitian yang menyebutkan bahwa semakin tinggi kewenangan desentralisasi yang diberikan, semakin rendah tingkat korupsi yang terjadi.

Pandangan lainnya menyebutkan bahwa desentralisasi yang menurunkan korupsi, hanya akan sukses diterapkan di negara kaya. Untuk negara miskin, desentralisasi hanya akan memperparah korupsi.

Baca Juga:  Terkait Adanya Pemberitaan Miring Di Beberapa Media Online Lainnya, Kasat Pol PP Pemko Langsa

“Bapak/ibu yang saat ini diberikan amanah jabatan di daerah masing-masing, memiliki peranan penting yang akan menuliskan sejarah ke depan bahwa apakah desentralisasi yang kita jalankan saat ini dapat memberikan dampak positif atau sebaliknya,” timpal Barri.

Disamping itu dirinya menambahkan, dalam terselenggaranya otonomi daerah maka diperlukan suatu kebijakan yang tepat dari pemerintah daerah untuk meningkatkan kemampuan dalam menggali potensi keuangannya sendiri salah satunya yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena PAD merupakan tolak ukur untuk melihat apakah suatu daerah bisa dikatakan mandiri atau tidak.

“Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sangat berkaitan dengan pengelolaan sumber dana yang dimilikinya untuk pembiayaan daerah,” sebutnya.

Tak sampai disitu, berbagai sumber juga meliputi seperti Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri merilis bahwa, derajat kemandirian fiskal dapat diukur melalui perbandingan antara PAD dengan total Penerimaan Daerah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Tahun 2022 telah mencatatkan kontribusi penerimaan PAD sebesar 52,72% jika dibandingkan total penerimaan Pendapatan Daerah.

“Hal ini juga menempatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendapatkan 3 (tiga) penghargaan terkait Peringkat Ke-III Realisasi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Peringkat Ke-IV Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi, serta Peringkat Ke-IV Realisasi Belanja Tertinggi,” terang Pj Sekda.

Baca Juga:  Kapolda Bersama Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-67 Kodam IM

Terakhir, ia menyampaikan bahwa, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Peningkatan penerimaan dari pajak Provinsi tentunya akan berkorelasi Positif bagi peningkatan penerimaan Bagi Hasil Pajak ke Pemerintah Kabupaten/Kota. Apalagi jika Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi diberlakukan secara utuh, pungutan PKB, BBNKB, MBLB dan Opsen yang dilakukan secara bersama-sama mutlak harus dilakukan.

“Menindaklanjuti amanat Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021, percepatan dan perluasan digitalisasi daerah merupakan tugas kita bersama dalam upaya mewujudkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan tata kelola keuangan yang terintegrasi,” terang Barri.

Percepatan dan perluasan pembangunan infrastruktur digital di seluruh wilayah Kalimantan Barat tentulah harus didukung oleh semua pihak.

“Kami mendorong daerah Kabupaten/Kota wajib melakukan pengelolaan Pendapatan Daerah melalui uang elektronik, hal ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan untuk memerangi korupsi, tidak ada lagi kebocoran hak Pendapatan Daerah melalui transaksi-transaksi ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutup Bari.

(Hady)

Sumber : Adpim Prov Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *