Tugas dan Kewenangan Polisi melakukan Penyidikan atas dasar Menerima Laporan atau Pengaduan.

Detikkasus.com – Salah satu bentuk upaya Media Detik Kasus membuat masyarakat faham tentang hukum, tentang Tugas dan wewenang dari penyelidik salah satunya adalah menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana sesuai dengan Pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

Didalam melakukan Penyelidik polisi melakukannya sesuai dengan ketentuan. 1 angka 4 KUHAP, atas laporan / pengaduan ini mencari dan menemukan suatu kejadian yang dapat dilakukan atau tidaknya dilakukan penyidikan. Di dalam penyidikan berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidik ​​/ polisi mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Baca Juga:  Kabid BPMD Tidak Tau Nama PJS Kepala Desa, Begini Ungkapan.... " Isu Di Minta Upeti "

Di dalam Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 14/2012”), dasar dilakukan penyidikan adalah:

Sebuah laporan polisi / pengaduan:

b. surat perintah tugas;
c. laporan hasil penyelidikan (LHP);
d. surat perintah penyidikan; dan
e. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca Juga:  Reskrim Polres Blora Gencarkan Program Kring Serse | Reporter - Z, Arifin.

Menurut Pasal 1 angka 21 Perkap 14/2012 menyatakan:

Bukti permulaan Adalah alat Bukti Berupa Laporan Polisi Dan 1 (satu) alat Bukti Yang Sah, Yang digunakan untuk review menduga bahwa Seseorang Telah melakukan Tindak Pidana sebagai dasar dasar untuk DAPAT dilakukan Penangkapan.

Pasal 184 KUHAP menjabarkan alat bukti yang sah sebagai berikut:

Sebuah:
a. keterangan:
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.
Demikian pengertian dan penjelasan di atas dapat diketahui polisi dengan adanya laporan polisi / pengaduan dan keterangan korban dapat menindaklanjuti laporan tersebut:

Baca Juga:  Kapolsek Sukasada Tatap Muka Dengan Tokoh Masyarakat Desa Tegallinggah

Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. demikian semoga bermanfaat: Priya: 082243319999 Email: harianjejakkasushebat@yahoo.com (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *