Transportir Angkutan Batubara Diduga Kebal Hukum, Masih Melintas di Jalan Nasional OKU

OKU l Detikkasus.com – Berdasarkan pantauan awak media detikkasus.com di lapangan, Jumat (29/9/2022) sekira pukul 21.00 WIB. Armada angkutan batubara masih melintas di jalan nasional Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menuju Provinsi Lampung.

Hal itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang berada di jalan lintas sumatera Kabupaten OKU, tepatnya di Kelurahan Sukajadi dan di Kelurahan Kemelak Bindung Langit.

Kedua kelurahan tersebut, di tengah-tengah jalan lintas Kota Baturaja, Kabupaten OKU.

Sangat ironis armada angkuta batubara yang melintas sangat jelas melintasi jalan umum.

Hal tersebut dianggap masyarakat seolah-olah pengusaha batubara dan pengusaha transportir batubara, sangatlah kebal hukum dan terkesan diabaikan oleh pihak aparat dan pihak Dinas Perhubungan Kabupaten OKU serta Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel.

Baca Juga:  Penjelasan Terkait Berita Miring PJ Bupati OKU Menyalahkan Team Evaluasi Provinsi dan Gubernur! dalam Konferensi Pers

Dalam beberapa menit ada sekitar 6 unit mobil armada angkutan batubara yang melintas dengan plat nomor kendaraan luar wilayah Sumsel.

Ini yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Dimana undang-undang tersebut, mengatur tentang plat nomor kendaraan yang diperbolehkan mengangkut batubara menggunakan plat nomor kendaraan dalam provinsi dan kabupaten, dimana tambang tersebut berada. Ini tertuang dalam Undang-uundang Nomor 38 Tahun 2004.

Sementara Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang lalu lintas angkutan jalan, menjelaskan bahwa tonase muatan angkutan dilarang melebihi kapasitas, agar tidak berdampak pada kerusakan jalan dan menimbulkan kecelakaan terhadap penguna jalan pada umumnya.

Baca Juga:  Dugaan Kelalaian Pemerintah  Melaksanakan Pembinaan dan Monitoring pada Perusahaan/Industri yang Berpotensi Melanggar Hukum

Dari pernyataan dan keterangan masyarakat, bahwa sejatinya aparat penegak hukum dan pemerintahan Provinsi Sumsel, menjalankan kewajiban dan melakukan pengawasan melalui sanksi tilang bagi pelanggar dan pihak pemerintah melalui dinas perhubungan provinsi berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten, agar memberlakukan aturan yang sudah ditetapkan oleh Provinsi Sumsel, yang tertuang dalam Perda Provinsi Sumsel Nomor 5 Tahun 2011.

Kami masyarakat merasa aneh kenapa undang-undang dan aturan pemerintah ditentang oleh pengusaha batubara dan pengusaha transportir batubara.

Baca Juga:  Diduga Uang Ratusan Juta Rupiah DAU Kelurahan Tungkal Harapan, Triwulan Pertama Raib Secara Misterius

“Sangat jelas, bahwa lemahnya pengawasan dan penegakan supremasi hukum oleh aparat yang berwenang, kami masyarakat merasa sangat dirugikan oleh pihak angkutan batubara yang melintas di jalan umum dan berdampak pada kerusakan jalan, serta tingginya angka kecelakaan, sementara pengusaha batubara mendapatkan keuntungan besar. Negara dan masyarakat yang dirugikan,” kata salah seorang warga masyarakat yang namanya tidak mau disebutkan, Sabtu (1/10/2022) di OKU.

Setelah terbitnya berita ini detikkasus.com akan terus memantau dan mengkonfirmasi terkait armada angkutan dan pengusaha batubara dan akan berkelanjutan untuk edisi berikutnya

(Kaperwil Sumsel HASAN B /AGUS I)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *