TP.4 Sosialisasi Penggunaan Dana Desa – Detik Kasus Jawa – Bali.

Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten
Banyuwangi, Detikkasus.com – Jumat, 25/08/2017. Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) melakukan sosialisasi Dana Desa (DD) bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Kamis (24/8/2017). Sosialisasi yang diikuti seluruh Kepala Desa (Kades) se-Banyuwangi tersebut berjalan dengan sangat kondusif.

Dalam sosialisasi tersebut, Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (ASKAB), Agus Tramidi mengungkapkan kepada Tim TP4 terkait dengan anggaran yang diterima oleh Desa tidak sesuai dengan harapannya. Agus Tarmidi mencontohkan, dalam pelaksanaannya, ketika anggaran itu diajukan mempergunakan alokasi anggaran tahun sebelumnya, padahal penggunaan anggaran di lakukan pada tahun ini. “Secara otomatis estimasi harga satuan barang sudah banyak yang naik, begitu juga dengan ongkos kerja sesuai dengan pagu pemerintah Kabupaten jelas berbeda, untuk ongkos tukang jika mengacu pagu Pemkab Banyuwangi sebesar Rp 70 ribu perhari, padahal di DD ini untuk ongkos tukang per harinya tidak sebesar itu, cuma Rp 60 ribuan ada selisih yang sangat besar,” ungkap ketua Askab, Agus Tarmidi.

Baca Juga:  Waka Polda Aceh, Dampingi Mentan Kun-Ker Di Aceh Utara.

Agus Tarmidi memohon kepada Tim TP4 yang di ketuai Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Ristopo Sumedi, jija ditemukan adanya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan ini di bawah Rp 50 juta hendaknya jangan di proses secara hukum, hendaknya orang yang di duga itu di suruh mengembalikan saja.

Baca Juga:  Presiden Jokowi berbuka puasa seadanya dalam perjalanan menuju Bogor di dalam Mobil Kepresidenan Indonesia-1.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, AA. Sayang Adyana mengatakan, acara sosialisasi ini di lakukan untuk memberikan arahan kepada seluruh Kades yang menerima DD, selain itu juga melakukan pencegahan adanya tindak pidana korupsi.

Menanggapi permintaan ketua Askab, Agus Tarmidi, Kajari Banyuwangi sangat sepakat jika nanti dalam pemeriksaan ditemukan adanya dugaan korupai, terduga diwajibkan mwngembalikan saja, tidak usah di proses secara hukum. “Sosialisasi yang dilakukan TP4 ini fungsinya untuk pencegahan, dan saya sepakat dengan ketua Askab, jika nanti dalam pemeriksaan ditemukan adanya dugaan korupsi yang nilainya di bawah Rp 50 Juta, yang bersangkutan diharuskan mengembalikan saja, tidak perlu di proses hukum, kecuali ditemukan kerugian negara di atas nilai itu, ya harus di proses hukum,” jelasnya. ( TED ).

Baca Juga:  Seputar Kepolisian | Perwiranya wafat, Polres Sekadau berduka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *