Top News Detik Kasus | Kejati Siap Tindaklanjuti Aspirasi LSM PMPRI Terkait Dugaan KKN Kantor Bapenda Jabar

Kamis, 6 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Bandung, Menindaklanjuti Aksi Kemarin Di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia Distrik VI Kota Bandung melakukan Audensi di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jalan R.E Martadinata Kota Bandung pada Kamis 13/12. Adapun yang menjadi Poin yang yang disampaikan oleh LSM PMPR Indonesia Distrik VI Kota Bandung Yakni adanya Kelebihan Pembayaran sebesar Rp.72.331.243,40 dan Kekurangan Volume sebesar Rp.20.188.440,40 pada Wilayah Kerja Bapenda Jawa Barat.

Selain itu adanya Denda Keterlambatan pada Empat lokasi pekerjaan sebesar Rp.221.867.550,07 pada Tahun Anggaran 2016 Sesuai dengan Hasil Audit BPK RI Perwakilan Jawa Barat. Pada Berita sebelum nya Erpan Tella selaku Kordinator Aksi menerangkan Penegak Hukum diminta Panggil dan Periksa Kepala Bapenda Jawa Barat beserta Jajaran nya terkait Dugaan Korupsi tersebut. Massa melakukan Orasi Hampir Satu jam Akhir diterima Untuk Beraudensi Perwakilan Bapenda Jabar yakni Ramos Kepala Subbag dan Tatang Suryana Bagian Teknis.

Baca Juga:  Cicipi Durian Jemongko di Jalan Letkol Sugiono, Begini Testimoni Edi Kamtono

Dalam Audensi Tersebut Ramos dan Tatang Suryana menjelaskan bahwa Temuan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan Arahan BPK RI. ” Kita sudah tindaklanjuti hal tersebut, namun ketika diminta Salinan Pengembalian nya Mereka Berkilah ” Mengenai Hal tersebut Harus Melalui PPID dan akan Kami sampaikan ke Pimpinan, Sebut nya.

Baca Juga:  Dugaan Kapolri Geram Banyak Polisi Bermasalah, Disinyalir Sebatas Teori Saja, Diduga Tidak Lakukan Sidak Ke Setiap Daerah.

Perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyambut baik Kedatangan LSM PMPR Indonesia DPC Distrik IV Kota Bandung yang dinilai membantu Kinerja Aparat Penegak hukum dalam melakukan Control Sosial. ” Kedatangan Rekan rekan dari LSM PMPR Indonesia kita Tampung dan akan Kita Kordinasi kan Ke Pimpinan, papar nya.

Usai Melakukan Aksi Dadin Maung Selaku Ketua DPC Distrik VI Kota Bandung Kepada Media ini menjelaskan bahwa Pengembalian Kerugian Negara Tersebut dilakukan tidak akan Menggapus pidana nya sesuai dengan Undang Undang Tipikor Tahun 1999 pada Pasal 4. “Undang undang Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 4 jelas disebutkan, dan Kita akan kembali Turun Besok sesuai dengan Surat kita ke Polrestabes kita Unjuk Rasa selama Dua Hari,jelasnya. Ditambahkan nya juga Kita akan terus menyampaikan aspirasi ini hingga Kepala Bapenda Jabar di proses secara Hukum oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,akhirnya. (KH)

Baca Juga:  Konsep Edukasi Lalu-Lintas, Sat-Lantas Polres Aceh Timur, Ajak Tukang Becak Motor Tertib Berkendara

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru