TKSK se-Kabupaten Lamongan Audiensi dengan DPRD Komisi D

Lamongan l Detikkasus.com – Buntut Pemanggilan Dinsos Oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan, Abdus Shomad beberapa waktu lalu pada Rabu (2/3/2022) sore, Untuk menindaklanjuti laporan dan aduan warga terkait gonjang-ganjing penyaluran BPNT di kabupaten Lamongan.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sebelumnya disalurkan dalam bentuk bahan pokok kepada keluarga penerima manfaat (KPM), sudah diganti menjadi uang tunai dengan nama Program Bantuan Pangan oleh Kementrian Sosial (Kemensos) RI pada periode januari – maret tahun 2022 yang disalurkan melalui PT. Pos Indonesia.

Babak baru kelanjutan dari Audiensi sebelumnya, membuat TKSK Se-kabupaten Lamongan ingin untuk melakukan jajak pendapat, Audiensi dengan Anggota DPRD Komisi D guna ikut meluruskan gonjang ganjing tersebut dan menegaskan, bagaimana peran dan kinerja TKSK untuk membantu menyelenggarakan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan sekaligus menyampaikan tentang kesejahteraan TKSK serta membahas bantuan operasional untuk TKSK. Rabu,(9/3/2022).

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Imbau Kelulusan Siswa Digelar di Sekolah

“TKSK berharap supaya pemerintah daerah ini memperhatikan nasib TKSK di Kabupaten Lamongan, untuk bantuan operasional bagi TKSK yang sebelumnya ada tapi tiba tiba dihapus. Sekalian klarifikasi tentang bagaimana posisi dan peran TKSK di program yang baru ini, yang sebelumnya BPNT yang berbentuk bahan pokok di ubah menjadi bantuan uang tunai,” ujar Miftahul Hakim, Koordinator TKSK Se-kabupaten Lamongan.

Baca Juga:  Sejak TA.2019 BPD Kuta Beringin Tak Ada Memegang LPPDes RKPDes

Lanjut, Miftahul Hakim, Terkait aturan dari kementerian Sosial RI tentang program bantuan pangan ini, Bahwa TKSK harus mengedukasi KPM (Kelompok Penerimaan Manfaat) tentang peraturan baru ini, sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk beli sembako, tidak boleh ada potongan bantuan, dan tidak boleh ada paksaan kepada KPM untuk mengarahkan ke salah satu toko tertentu untuk berbelanja atau melakukan penekanan dalam bentuk apapun kepada KPM.

“TKSK mengedukasi para KPM terkait aturan baru ini, biar bantuan itu sesuai tupoksinya. Untuk KPM boleh untuk berbelanja di mana saja, baik itu e-warong, pasar tradisional, warung sembako. Yang tidak boleh itu belanja di mal-mal atau swalayan. Harapannya KPM lebih bijak dalam belanjakan uangnya,” pungkasnya.

Baca Juga:  Ayo! Ramaikan Haul Akbar Syeh Abdul Qadir Jaelani di Ponpes Al Baqiatus Sholihat

Sementara itu, Anggota DPRD Komisi D, Imam Fadeli menuturkan bahwa Kesimpulan dari pertemuan audiensi tadi adalah kembali kepada komitmen tugas TKSK dalam tupoksi tugas dan perannya sebagai tenaga kesejahteraan sosial di masyarakat.

“Kita Kembalikan Fungsinya TKSK, sesuai SOP sebagai salah satu SDM dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Tenaga kesejahteraan sosial adalah seseorang yang atas dasar sukarela mengabdikan dirinya di bidang usaha kesejahteraan sosial di tingkat akar rumput dalam tugas mendampingi untuk membantu menyelenggarakan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan, tutupnya. (Imm/sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *