Detikkasus.com| JATENG
SEMARANG- Yuminto pengusaha ikan asal kota Semarang menuntut ganti rugi akibat tindakan sewenang-wenang debt colector yang mengaku dari Suzuki Finance Indonesia (SFI) yang berkantor di jalan Gajah Raya kota Semarang, yang mencegat dan merampas mobil angkutan yang membawa hasil laut miliknya berupa rajungan dan lobster yang menyebabkan kerugian ditaksir lebih dari Rp.170 jt karena barang yang dibawa membusuk, Rabu (23/02/2022)
Kepada awak media Yuminto pengusaha ikan warga Tambak Lorok ini menceritakan kejadian ini berawal saat mengirimkan barang hasil laut miliknya berupa rajungan dan lobster yang dikirim dati pasuruan menuju Semarang mengunakan kendaraan pick up suzuki New dengan nomor polisi N 8557 WC sesampai di sekitar wilayah Kota Demak dipaksa berhenti di cegat oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai deb colector dari suzuki Finace Indonesia (SFI) saat itu hari selasa pagi tanggal (22/02/2022)
” Karena kondisi tersebut barang milik saya yang berupa hasil laut yang mudah rusak (membusuk-red) semestinya harus bisa tiba di tempat pengolahan tepat waktu yakni sekitar jam 08.00 wib pagi hari akhirnya membusuk, karena mobil dirampas oleh deb colector SFI dibawa muter -muter dan terakhir diletakan di parkiran kantor SFI akibatnya rajungan dan lobster senilai Rp.170 jt membusuk semua, makanya saya menuntut ganti rugi kepada pihak SFI karena ini semua berawal dari ulah deb colector SFI ungkap Yuminto
Yuminto menambahkan sebenarnya saya sudah mengingatkan pihak deb colector sebelumnya jangan main-main dengan barang saya itu karena mudah busuk , selain itu saya juga tidak ada hubunganya dengan SFI karena saya bukan nasabah SFI saya hanya minta barang saya diturunkan agar tidak rusak , tampaknya mereka mengabaikan itu,jelas Yuminto.
Saat ini kuasa hukum dari Yuminto yakni Alexander GS,SH,MH masih megupayakan mediasi internal dengan pihak SFI mencari titik temu penyelesaian permasalahan ini.
“Benar ini tadi kita masih melakukan mediasi, namun jika memang dirasa tidak ada titik temu kita akan mengunakan upaya hukum baik pidana maupun perdata, jelas Alexander.
Sementara itu saat dikonfirmasi awak media kuasa hukum dari suzuki Finance Indonesia Daniel Hari Purnomo,SH,SE,MA.Mhum mengatakan” permasalahan ini kan ada 2 pihak yang berbeda yakni pemilik kendaraan dan pemilik barang yg didalam angkutan tersebut, dalam hal ini kan mereka juga merasa dirugikan saat ini kita coba kembalikan di manajemen karena ini perlu ada edukasi kepada tim eksternal agar bisa lebih baik sesuai SOP yang ada artinya perlu di lihat dulu sebelum mengeksekusi apakah ada barang yang berbahaya dan lain-lain dalam kendaraan tersebut jadi jangan sampai ada keteledoran juga ,jelas Daniel.
Kompol Hengky Kapolsek Gayamsari yang juga hadir dilokasi saat pengamanan dan membantu jalanya mediasi mengatakan ”
Saya harap semua pihak dapat menahan diri. Ini tadi sudah dilakukan mediasi oleh perwakilan yang didampingi masing-masing kuasa hukumnya , saya minta semuanya bisa mematuhi kesepakatan dari hasil mediasi apakah di selesaikan secara pidana ataupun perdata,” tegas Kompol Hengky di kantor Suzuki Finance
(Adi-Detikkasus)