Indonesia, Propinsi Lampung, Kabupaten TANGGAMUS, Detikkasus.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus berhasil mengamankan 5 potong kayu sonokeling diduga hasil illeggal logging/pembalakan liar di wilayah Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, Jumat (12/4/19) dinihari tadi.
Dari lokasi area perkebunan sawit pekon setempat Tim juga mengamankan 1 unit kendaraan Pickup BE 9185 CM dan 2 sepeda motor bahkan di dalam dashboard mobil pick up tersebut ditemukan seperangkat alat hisap sabu/bong.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengatakan barang bukti pembalakan liar diamankan di Pekon Air Naningan Kecamatan Air Naningan Tanggamus.
“Barang bukti pembalakan liar berhasil diamankan dinihari tadi pukul jam 03.00 WIB di area perkebunan sawit tepatnya di ujung Pekon Air Naningan Tanggamus,” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM di ruang kerjanya.
AKP Edi Qorinas menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat di wilayah tersebut terdapat kegiatan pembalakan liar. Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan perkara tersebut.
Namun sayang, ketika petugas datang para pelaku pembalakan liar kabur ke berbagai penjuru sehingga petugas belum dapat mengamankan para pelaku.
“Dilokasi itu suasana gelap, sehingga ketika petugas datang para pelaku menyadarinya dan lari tunggang langgang ke berbagai arah di kegelapan,” jelasnya.
Menurut AKP Edi Qorinas, berdasarkan temuan tersebut pihaknya masih melakukan penyelidikan para pelaku, pemilik mobil, motor maupun pemilik kayu tersebut.
“Kami akan selidiki dan akan menindak tegas para pelaku maupun penyedia modalnya,” ujarnya.
Kasat menegaskan, terkait penemuan alat hisap sabu di dalam mobil, diduga bahwa para pelaku sebelum bekerja terlebih dahulu memakai sabu.
“Akfitas mereka malam hari, jadi diduga menggunakan sabu, lalu baru bekerja. Sangat bahaya seperti ini, hutan menjadi gundul masyarakat terkena Narkoba. Kami berusaha dan akan saya tangkap para pelaku ini,” tegasnya.
Kesempatan itu juga Kasat menghimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kepada petugas melalui jaringan yang ada baik telfon maupun media lain.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang berada disekitar hutan kawasan atau register yang berada di wilayah hukum Polres Tanggamus untuk tidak segan-segan melaporkan kepada kami sehingga dapat cepat dan tepat dalam melakukan tindakan,” himbaunya.
Saat ini seluruh barang bukti berupa 5 potong kayu, mobil pickup L300 serta 2 sepeda motor diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyelidikan lebih lanjut. (*Ridho/ Tim)