Tim Sembilan Jejak Kasus Bangka Belitung Sikapi Dugaan Penimbunan BBM Solar Bersubsidi

Minggu, 22 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka l Detikkasus.com – Tim Sembilan Jejak Kasus menemukan pelanggaran penimbunan BBM sejenis solar, tepatnya di Depan SPBU 24.332.75 di Jalan Mayor Syafrirachman Batu Tunu, Kelurahan Kuto Panj, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (22/8/2021).

Tim juga mendapatkan sebuah mobil TAFT Modifikasi warna biru Nopol BN 1339 QV dan enam drum Pertamina dan puluhan jerigen 25 liter berjejer di samping toko nya Bu Er, dan ada salah satu orang yang lagi mengisi solar di dalam jerigen yang diambil dari drum Pertamina.

Baca Juga:  Kapolres Kayong Utara, Giat Bansos kepada Masyarakat yang Terdampak Kenaikan BBM 

Saat dikonfirmasi Bu Er, Minggu, 22 Agustus 2021 pukul 16:05 WIB, menyatakan, bahwa solar dikirim dari para pengerit-pengerit untuk dijual kembali dan Tim Sembilan juga mempertanyakan terkait mobil TAFT warna biru Nopol BN 1339 QV  tengkinya yang dimodifikasi.

Bu Er menjawab itu bukan mobil saya bang, itu mobil pengerit bang, lagi kirim Solar kesini bang, ucapnya.

Supriyanto Ketua umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Menambahkan : Mengacu pada peraturan presiden RI Nomor 191/2014 Agar Stasiun pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual Premium dan Solar kepada warga mengunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Baca Juga:  CV. GSP Diduga Langgar Aturan Meski Kantongi SPK PT. Timah, Tbk

Serta mengacu pada Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana atau di jelaskan: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Baca Juga:  Polsek Silat Hulu Polres Kapuas Hulu Bagikan Bansos kepada Warga Terdampak Kenaikan Harga BBM

Bahkan, pelaku juga bisa terjerat Pasal 53 UU yang sama soal izin usaha pengelolaan migas. Ancamannya pun pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar.

Tim Sembilan Jejak Kasus Bangka Belitung melaporkan atas kejadian tersebut, Media jejakkasus.info Babel meminta kepolisian setempat Polsek Belinyu Polres Bangka dan Polda Babel untuk melakukan pengroscekan atau penyelidikan lebih dalam, karena perbuatan mereka sangat merugikan masyarakat luas. (Sinyo/Tim Sembilan)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB