Sintang I Detikkasus.com – Tim Unit Reskrim Polsek Sintang Kota telah berhasil menangkap 1 (satu) orang diduga pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan, di Jl. Kantor PT.Nusa Surya Ciptadana Finance Jalan MT. Haryono Nomor 42 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, jum, at (17/09/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Diduga pelaku berinisial PS (32), Laki-laki, pekerjaan Petani/Pekebun, agama Islam, alamat Dsn Sungai Nyilu RT. 001 rw.001 Desa Paoh Benua Kecamatan Sepauk Kab.Sintang.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 187 / IX / 2022 / SPKT / Sek. Sintang Kota / Res Sintang / Polda Kalbar, tanggal 17 September 2022, Tentang Dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Kapolsek Sintang Kota Iptu Sutikno,S.Sos, MAP, melalui Kanit Reskrim Polsek Sintang Kota Aipda Winarto menjelaskan bahwa pada Jum, at tanggal 17 September 2022 sekitar pukul 10.00 WIB diketahui telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan berupa uang milik PT Nusa Surya Ciptadana Finance sebesar Rp. 63.230.000,- yang dilakukan oleh PS.
Aipda Winarto menceritakan kronologinya awal mula kejadian ini bahwa PS menjadi karyawan PT. Nusa Surya Ciptadana Finance, mulai bulan 24 Agustus 2022 dan telah menggelapkan uang milik PT. Nusa Surya Ciptadana Finance, sejak tanggal 24 Agustus 2022.
“PS melakukan penggelapan dalam jabatan dengan cara membuat nasabah fiktif yaitu orang tidak pinjam uang PT. Nusa Surya Ciptadana Finance tetapi ditulis pinjam uang, akan tetapi uangnya dipakai sendiri,” ungkapnya.
Dari hasil penggelapan ini, kata Iptu Sutikno, petugas telah menemukan ada sekitar 16 (enam belas) orang konsumen PT.Nusa Surya Ciptadana Finance Sintang yang telah melakukan pembayaran angsuran keridit sepeda motor sebesar Rp63.230.000,- melalui Pelaku Sdr PS selaku kolektor PT.Nusa Surya Ciptadana Finance Sintang namun uang pembayaran dari 16 (enam belas) orang konsumen sebesar Rp63.230.000,- tersebut tidak ada diserahkan oleh pelaku Sdr. PS kepada pihak PT.Nusa Surya Ciptadana Finance Sintang selaku pemilik uang tersebut.
kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Sintang Kota guna proses hukum lebih lanjut.
“Akibat kejadian tersebut, PT.Nusa Surya Ciptadana Finance, mengalami kerugian sebesar Rp. 63..230.000,-, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sintang Kota” pungkasnya.
(Hadysa Prana)
Sumber : Humas Polsek Sintang Kota Jajaran Polres Sintang