Tim Penyidik Kejati Aceh, Lakukan Penggeledahan Berkas Di Kantor BRA

Banda Aceh |Detikkasus com -Tim penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) aceh menggeledah Kantor Banda Reintegrasi aceh (BRA) terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi program untuk korban konflik dengan nilai Rp.15,7 miliar

Kepala seksi penerangan hukum dan humas kejati aceh Ali Rasab Lubis di banda aceh, Rabu, mengatakan penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi korban konflik. Kami belum bisa menyebutkan apa saja yang disita penyidik karena pemeriksaan terhadap dokumen masih berlangsung,” kata Ali Rasab Lubis.

Baca Juga:  Bangka Belitung Aliansi Umat Islam Menggelar Aksi (Demo) Angels Wing Segera Di Tutup

Sebelum, kejati aceh melakukan serangkaian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di kabupaten aceh timur. Pengadaan sebesar Rp.15,7 miliar tersebut dikelola oleh badan reintegrasi Aceh tahun anggaran 2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Ali Rasab Lubis, penyidik menemukan kegiatan tersebut fiktif. Para kelompok masyarakat korban konflik yang menjadi penerima manfaat kegiatan mengaku tidak pernah menerima pengadaan budi daya ikan kakap dan rucah.

Baca Juga:  DPC Aliansi Peduli Indonesia ( API ) Ikut Memeriahkan HUT Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024

“Namun, mereka mengaku hanya menerima sejumlah uang tunai dengan jumlah bervariasi. Selain itu, perusahaan penyedia barang tidak melakukan pekerjaan sesuai sesuai kontrak kerja dam hanya dijanjikan fee atas peminjaman perusahaan,” katanya.

Dengan ditemukannya perbuatan melawan hukum saat penyelidikan, kata Ali Rasab Lubis, penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Di mana, penyidik menduga pengadaan budi daya ikan dan pakan rucah korban konflik di kabupaten aceh timur sebagai tindak pidana korupsi serta berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga:  Cegah Hoax, Kapolres Bojonegoro Sampaikan Pentingnya Literasi di Era Digital

“Dengan ditingkatkannya status pengusutan ke tahap penyidikan, maka akan ada pihak yang diduga patut bertanggung jawab, sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih terus bekerja mencari dan mengumpulkan alat bukti dan keterangan di tahap penyidikan,” kata Ali Rasab Lubis.

(Jihandak Belang/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *