Tim Advokasi FPII Resmi Polisikan Mantan Kepala RRI Palu

Senin, 13 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com, | Palu – Sulteng

Mulutmu adalah harimaumu, begitulah pepatah yang tepat buat Zahral M–Mantan Kepala RRI Palu, yang siang ini, senin (13/1/2020) resmi telah di polisikan oleh Tim advokasi Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sulteng.

Pemantauan awak jaringan media FPII, sekitar pukul 14.00 Senin (13/1/2020), Tim advokasi FPII Dicky Patadjenu, SH dan Amerullah, SH yang didampingi sejumlah pengurus FPII yang dipimpin langsung Ketua Setwil FPII Sulteng Irfan Denny Pontoh, bersama Sekretaris FPII Setwil Sulteng Ema Asmawati, S. Pd, Mpd serta sejumlah pengurus lainnya.mendatangi Mapolda Sulteng dan langsung menuju ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Mapolda untuk menyampaikan laporan dan terdaftar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/22/I/2020/Sulteng/SPKT tanggal 13 Januari 2020.

Baca Juga:  Terbukti Lakukan Pemerasan, TIY alias Popon Divonis 4,8 Tahun Penjara

Didepan petugas SPKT, anggota tim advokasi FPII menyampaikan sejumlah alat bukti dan kronologis terjadinya fitnah terhadap organisasi FPII yang dilakukan oleh Zahral M mantan Kepala RRI Palu, termasuk menyerahkan sejumlah dokumen, seperti : Akte Notaris, Surat Keputusan Menkumham RI serta NPWP.

Anggota tim advokasi FPII Dicky Patadjenu, SH mengungkapkan, kronologi peristiwanya terjadi pada akhir bulan desember 2019, bertempat di salah satu ruangan di Kantor LPP RRI Palu.

Baca Juga:  Sambang ke Warga Binaan Bhabinkamtibmas Desa Mengening Sampaikan Pesan Kamtibmas

Saat itu di gelar pertemuan Kepala RRI Palu Zahral M yang didampingi oleh sekitar 5-6 orang pegawai LPP RRI Palu dengan tiga orang anggota Komisi Informasi Sulteng, masing-masing : Isman, SH (Ketua), H. Rusli Hasan, SE (Wakil Ketua) dan Ir. Syukriah T. Thaha, MM (Anggota).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala LPP RRI Palu Zahral Menyampaikan sejumlah pernyataan seperti menyebut “FPII SEBAGAI ORGANISASI ILEGAL”.

“Pernyataan Kepala RRI tersebut, didengar oleh seluruh peserta yang hadir dalam pertemuan hari itu,”

Atas dasar kronologis tersebut, Dicky Patadjenu, SH mengatakan, patut diduga Zahral M sebagai terlapor telah melanggar pasal 310/311 KUHP.

Baca Juga:  Peltu Andik : Jadikan Moment HUT TNI 72 ini Sebagai Pekan Disiplin.

“Dasar pelaporan kami adalah Pasal 310/311 KUHP, karena terlapor telah melakukan fitnah dan penghinaan terhadap FPII,” tegas Dicky.

Sementara itu, Anggota Tim Advokasi FPII lainnya, Amerullah,SH menyatakan, atas fitnah dan penghinaan yang diduga dilakukan terlapor, maka yang dirugikan dan menjadi korban adalah organisasi FPII.

Sampai berita ini ditayangkan, Ketua Setwil FPII Sulteng Irfan Denny Pontoh, S. Sos masih menjalani pemeriksaan pendahuluan atau berita acara wawancara (BAW) di Direskrimum Polda Sulteng. (**)

Sumber : FPII Setwil Sulteng /Deputi Jaringan Presidium FPII

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru