Tiga Pelajar Pelaku Pembobol Panti Asuhan Diciduk Polres Mojokerto.

Selasa, 28 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan anak di bawah umur.

Kasus pencurian di Panti Asuhan Dahlan As Syafi, Dusun Mojogeneng, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto ini berhasil diungkap melalui rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut, terlihat dua orang yang sedang membongkar pintu rumah bagian belakang.

Diketahui, para pelaku merupakan pelajar yang masih satu sekolahan. Mereka adalah RA (15), AM (16), dan MA (15).

Baca Juga:  Dugaan Sangat Licin Di Cari, Sulit Untuk Ditemui, Geuchik "Ismail" Birem Rayeuk Gampong Kecamatan Birem Bayuen Aceh Timur.

Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan para tersangka melakukan aksinya sebanyak sembilan kali. Namun baru terungkap setelah aksi terakhir terekam CCTV. Pihak panti memutuskan memasang CCTV lantaran sering kehilangan barang.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku bisa kita ungkap, dan ternyata ada keterlibatan orang dalam,” ujarnya dalam keterangan Press Release di Rumah Dinas Kapolres Mojokerto, Selasa (28/01) siang.
Dijelaskan olehnya, Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/10/19) siang, sekitar pukul 12.00 WIB. Pihak Panti mengetahui pintu rumah mengalami kerusakan. Saat dicek, beberapa barang berharga seperti laptop, TV LED, hingga uang jutaan rupiah.
“Jadi sebelum dipasang CCTV, mereka terus melakukan aksinya. Dibantu MA, yang merupakan anak Panti. Dialah yang menjadi inisiator aksi pencurian ini. Untuk total kerugian mencapai Rp 82 juta,” imbuhnya.
Sementara itu diakui oleh RM, uang hasil pencurian dibagi rata bersama tersangka lainnya. Termasuk untuk dibelikan sepeda motor dan bermain game online.
“Saya pakai untuk top up game online,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (wo/joe/ Pria Sakti).

Baca Juga:  Aktivitas Galian C Urug Milik Kasun Krapyak Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto diduga ilegal

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB