Indonesia, Propinsi jatim – Kabupaten Bojonegoro Detikkasus.com – Penyidik Polres Bojonegoro telah memeriksa enam orang saksi, tiga orang dari pihak Universitas Negeri Semarang (UNNES) dan tiga orang Kepala Desa dari Kabupaten Bojonegoro, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan terduga pelaku HR, warga Kota Semarang, yang telah mencatut nama Kapolres Bojonegoro dengan mengaku mendapatkan pesan dari Kapolres untuk disampaikan ke UNNES, yang meminta meloloskan calon perangkat desa yang ikut dalam pelaksanaan seleksi ujian perangkat desa serentak di Kabupaten Bojonegoro.
“Saat ini keenam orang tersebut masih berstatus sebagai saksi, dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,” terang Kapolres, Minggu (05/11/2017) siang tadi.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH MSi beberapa saat lalu mengungkapkan, bahwa sebelum pelaksanaan ujian perangkat desa serentak pada 26 Oktober 2017 lalu, pihak UNNES telah menerima pesan WhatsApp dari HR, warga Kota Semarang, yang mengaku mendapatkan pesan dari Kapolres Bojonegoro untuk disampaikan ke UNNES.
“HR mengirimkan pesan WA kepada wakil rektor UNNES dan mengaku mendapatkan pesan dari saya untuk disampaikan ke UNNES,” ungkap kapolres.
Namun sebelum HR mengirim pesan WA kepada wakil rektor UNNES tersebut, HR dan temannya datang ke UNNES, dan kedatangannya kebetulan bersamaan dengan 5 orang dari Bojonegoro, yaitu 3 (tiga) orang Kepala Desa dari Kabupaten Bojonegoro dan 2 (dua) orang anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.
“Setelah itu, beberapa hari berikutnya wakil rektor UNNES menerima WA tersebut,” terang Kapolres sebagaimana dikutip dari keterangan wakil rektor UNNES.
Setelah adanya pesan WA tersebut, wakil rektor UNNES langsung mengadukan hal tersebut kepada Kapoolres dengan mengirimkan pesan tersebut ke Kapolres.
Atas dasar tersebut, Kapolres yang telah dicatut namanya dan merasa dirugikan atas hal tersebut, membuat laporan kepada penyidik Polres Bojonegoro dengan pasal pencemaran nama baik, terhadap oknum yang telah mencatut namanya tersebut.
“Terlapor utama berinisial HR, diduga warga Kota Semarang.” terang Kapolres.
Menindak lanjuti laporan tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro segera meminta keterangan kepada 3 (tiga) orang saksi dari pihak UNNES, yang telah dilaksanakan pada tanggal 23 dan 24 Oktober 2017 lalu di Semarang.
Selanjutnya, pada tanggal 25, 26 dan 27 Oktober 2017 lalu, bertempat di Mapolres Bojonegoro, penyidik juga telah meminta keterangan kepada 3 (tiga) orang Kepala Desa yang saat itu mendatangi Unnes bersama-sama dengan terlapor HR.
“Keenam orang tersebut dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut,” terang Kapolres.
Masih menurut keterangan Kapolres, bahwa selain ketiga kepala desa tersebut, penyidik juga akan meminta keterangan sebagai saksi, terhadap 2 (dua) orang anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, yang saat itu mendatangi Unnes bersama-sama dengan terlapor HR.
“Keduanya juga akan kita periksa sebagai saksi, namun masih ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi,” terang Kapolres.
Dengan meminta keterangan terhadap kedua anggota DPRD tersebut, Kapolres berharap akan diketahui hubungan terlapor dengan anggota dewan tersebut.
“Harapannya dengan diperiksanya 2 anggota dewan tersebut akan diketahui persis, apakah ada hubungan yang erat antara terlapor dengan anggota dewan tersebut.” jelas Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan himbauan, jika ada warga masyarakat khususnya peserta yang marasa dirugikan atau merasa ditipu oleh orang yang mengaku atau memberikan janji bisa meloloskan menjadi perangkat desa dengan memberikan uang, tapi ternyata tidak lolos dalam seleksi tersebut atau bagi peserta yang mendapatkan nilai tertinggi dalam tes tulis dan lolos seleksi perangkat desa tersebut, namun diminta membayar sejumlah uang oknum tertentu. Agar melaporkan hal tersebut ke posko pengaduan di SPKT polres bojonegoro. Polres bojonegoro akan menindak lanjuti semua laporan yang diterima dengan memanggil oknum tersebut. ” pungkas kapolres ” (her).