Polda Jateng – Polres Purworejo, detikkasus.com – PH kakek berumur 68 tahun warga warga Cikarang Timur Bekasi yang berdomisili di Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo tega menyetubui dan melakukan pencabulan terhadap anak yang belum dewasa.
Tidak tanggung-tanggung lagi 2 anak yang belum genap 7 tahun dicabuli oleh pelaku tidak hanya mencabuli salah satu anak juga disetubuhi pelaku, Korban NAPS (7) Pelajar Kelas 2 Sd ini sebangak 7 kali di setubuhi dan cabuli, sementara PMES (6) yang juga dicabuli sebanyak 4 kali oleh Pelaku.
Kedua korban yang merupakan cucu dari adik pelaku dan anak dari adik pelaku tersebut disetubuhi dan dicabuli di rumah pelaku di Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo, Pelaku pertama melakukan terhadap NAPS pada bulan Oktober 2015 dan korban PMES dilakukan pada bulan Maret 2016.
“Saya melakukan perbuatan cabul ini dikarenakan saya baru saja cerai dengan istri saya,” kata Pelaku yang telah memiliki 7 cucu ini, Pelaku merupakan pensiunan PNS ini ditangkap dirumahnya kemarin, Rabu tanggal 12 Juli 2017 kata Kapolres Purworejo Polda Jateng Akbp Satrio WIbowo Sik Saat Press Realese tadi.
“Kedua korban mendatangi pelaku dirumah yang dihuninya, dikarenakan rumah tersebut hanya pelaku seorang, pelaku leluasa melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” kata Kapolres Purworejo.
“Walau masih ada hubungan keluarga ternyata pelaku tega melakukan pencabulan terhadap korban, saya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Purworejo untuk menjaga anak-anaknya agar tidak menjadi korban asusila,” Imbuh Kapolres Purworejo.
Dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa celana dalam kedua korban serta pakaian korban, selanjutnya atan tindakan yang dilakukan oleh pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 82 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tambah Kasat Reskrim Kholid Mawardi SH.
Sumber : jateng.polri.go.id
Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.
Wa : 081 – 217- 614 – 828. Zainul Arifin.