Tanjab Barat l Detikkasus.com – Pergantian kerugian terhadap tiang pancang WFC ( Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Alam) yang rusak akibat dihantam kapal, pengangkut kelapa beberapa waktu lalu, sampai saat ini masih jalan di tempat.
Janji pergantian tersebut, hingga kini tak kunjung dibayar oleh pemilik kapal KM Serba Guna.
Padahal sesuai dengan perjanjian awal akan dilunasi dengan jangka waktu selama 3 bulan.
Sejak kejadian pada bulan Februari 2022 lalu.
“Perjanjian dalam pembayaran untuk perlunasanya dari ganti ruginya 3 bulan selesai. Kenyataannya sudah lewat 3 bulan belum ada kabar lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan pemilik kapal Hengli Efendi,” kata Kadis PU Tanjab Barat Apri Dasman, Jumat (17/6/2022).
Kata Apri, dari 3 bulan perjanjian awal untuk perlunasan sebesar Rp144 juta, yang bersangkutan baru membayar satu kali.
“Baru dibayar satu kali, sebesar Rp12 juta,” kata Apri.
Menurut Kadis PU, Pemda dalam hal ini merasa tidak dihargai dan dilecehkan oleh pihak pemilik kapal.
Karena dianggap tidak komit dari perjanjian awal.
“Kalau untuk lebih jelasnya tanyakan langsung sama Pak Samsul, Kadis Perhubungan, karena yang menghendel dari awalkan beliau,” kata Apri.
Untuk itu, dalam hal ini, terkait tiang pancang patah langkah apa yang akan diambil pemerintah setempat. Apakah hal ini sampai di sini saja atau bagaimana kedepannya
Intinya kesigapan pemerintah daerah, diharapkan mentindaklanjuti seputar ganti rugi yang dijanjikan oleh pemilik kapal yang menghantam tiang WFC Kuala Tungkal. (Ben)