Labuhanbatu – Sumut l Detikkasus.com -, Terlapor memang sangat jitu karena sudah mampu menjinakkan presisi polri yang ada diwilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, karena “Sejak peristiwa itu terlapor tidak pernah bisa diringkus polisi, apakah karena si terlapor sudah megang kartu AS polisi”. Minggu (21/5/2023)
Setau saya atau tepatnya pada Hari Sabtu 3 September 2022 korban sudah menerima resmi membuat laporan polisi dengan nomor: B/1825/IX/2022/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, bahkan si terlapor tidak pernah hadir dan tidak pernah ada pemberitahuan seperti surat keterangan sakit.
Kalau boleh jujur untuk saat ini saya sangat salut terhadap terlapor, soalnya dirinya sebagai terlapor saya duga “sangat jitu telah mampu menjinakkan Presisi Polri, mampu dibuatnya polri tak berkutik untuk menindak kejahatannya”. Sebut nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis.
Padahal UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, disahkan untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya, bahkan UU ini jadi bagian dari Presisi Polri namun sayangnya jadi bisa bisa seperti posisi impoten/mandul. Sebut sumber
Ditempat terpisah Giat Arnol Marbun sebagai pelapor mengatakan, “Waktu itu saya merasa tertipu sehingga saya datangi ruangan SPKT Polres Labuhanbatu dengan membawa dasar bukti, singkat cerita sesudah saya terima lembaran laporan polisi sayapun bergegas pulang”.
Dan seiring dengan proses putaran waktu saya gak tau apa sebab akibat terlapor tidak ditindak lanjuti untuk penangkapan paksa, soalnya dari hasil perkembangan informasi yang saya terima siterlapor saya duga sangat kebal terhadap ketentuan hukum yang berlaku di kepolisian.
“Berulang kali terlapor tidak pernah datang bahkan tidak pernah ada alasan yang dapat diterima, misalnya berupa keterangan dari dokter untuk menjelaskan kalau siterlapor dalam posisi sakit. Mirisnya lagi pernah ada yang mengaku dirinya Intel meminta Poto terlapor”.
Katanya sih mau dilakukan penangkapan paksa dan waktu itu Poto terlapor sudah saya kirim melalui whatsAAp, anehnya sampai detik ini siterlapor terkesan sebatas senyaman senyuman saja karena tidak dilakukan tangkap paksa. Kadang kala saya malah jadi kepikiran “sebenarnya ada apa yang terjadi”
“Apakah karena uang siterlapor lumayan banyak sementara saya sebagai pelapor tidak punya uang banyak, untuk bisa memberi uang sebagai uang jalan buat biaya penangkapan siterlapor. Gimana iya bang soalnya sejak terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja), kehidupan ekonomi keluarga belum stabil”. Sebut Giat.
Dari perkembangan informasi yang berhasil dirangkum, “Penyidik seperti biasanya selalu dapat memberikan layanan informasi sedaya kemampuannya, sedangkan siterlapor menjalankan aktivitas atau berjualan dari lokasi ke wilayah lokasi lainnya (Marpoken atau maronan sian huta tu huta)”.
Alamat tempat tinggal siterlapor di perumahan padang pasir indah Jl: Besar Perumnas Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan, kalau untuk penegakan hukum dari beberapa pendapat berkata. “Kemauan disertakan dengan pelaksanaan akan lebih baik, dari pada sebatas menunggu uang jalan baru ada pergerakan”. (J. Sianipar)