Detikkasus.com l Kaur Bengkulu – Pemda Kaur telah membentuk tim terpadu yang bertujuan untuk menertipkan tambak udang yang mana di tengarai melanggar ketentuan “Peraturan Daerah” Nomor 04 tahun 2012
Lahan yang dijadikan tempat usaha tambak udang tersebut disinyalir sebagian besar masuk didalam zonasi “sempadan pantai” 100 meter kedaratan dari ombak laut pasang tertinggi
Selain dari pada itu persoalan lain nya yaitu lokasi yang di jadikan tambak udang merupakan kawasan perikanan tangkap dan bukan kawasan budidaya dan jelas di sebutkan didalam Peratutan Daerah nomor 04/2012
Ironisnya hingga saat ini pemilik usaha budidaya tambak udang yang diduga didalam zonasi sempadan pantai dan belum melengkapi perizinan seperti pembuangan limbah di sungai dan di laut masih saja ber-oprasi
Ketua Lembaga GMPK Kaur menduga hal itu terkesan dengan “Pembiaran” saya berharap petambak illagal jangan hanya di sangsi seperti larangan beroprasi melainkan Dinas terkait mencabut izin SIUP apabila tidak mampu melengkapi perizinan pembuangan limbah
Ia juga memintak TKPRD & Dinas terkait betul-betul mengecek kolam tempat penampungan air laut (tandon) yang di duga dimanpaatkan untuk kolam budidaya
Banyak lahan persawahan masyarakat yang dijualkan kepada pihak investor dan lahan tersebut sudah beralih menjadi tempat usaha budidaya udang oleh sebab itu ia berharap kepada BPN Kaur untuk berkordinasi kepada TKPRD terkait surat alih pungsi lahan tersebut
Kita sangat membutuhkan investor untuk mendongkrak pendapatan daerah (PAD) kalau perizinan mereka tidak lengkap bagaimana mungkin PAD kita akan bertambah dan sudah barang tentu untuk melakukan penarikan retribusi tampa dasar hukum sama hal nya dengan pungutan liar terang Mulfen Suryadi
(Rza)