Terkesan Ngelantur, ATU Pks Tanjung Seumentho Ptpn I Regional 6, Mengomentari Pemberitaan Media Online.

Yang Ternyata, Atu Pks Tanjung Seumentho, Bekerja Hanya Sebatas Teori Saja.

Aceh Tamiang |Detikkasus.com -Sungguh sangat lucu, dan melihatnya yang terkesan ngelantur. Asisten tata usaha (ATU) pabrik kelapa sawit (PKS) PTPN I regional 6 daerah desa kampong tanjung seumentho kecamatan karang baru kabupaten aceh tamiang provinsi aceh.

Yang ternyata, Atu PKS tanjung seumentho itu. Dirinya bekerja hanya sebatas teori saja, apa yang sempat pernah terjadi. Dari segi pemberitaan secara publik di media online ini, berjudul. Asap Hitam Yang Mengepul Diduga Dari Cerobong Perusahaan PKS PTPN 1 Regional 6 Tanjung Seumentho. Berimbas Ke Pemukiman, Akibat Adanya Polusi Udara, Asap Hitam Yang Mengepul. Dugaan Dari Cerobong Perusahaan PKS, Berimbas Ke Pemukiman Masyarakat Seputaran Tanjung Seumentho Kecamatan Karang Baru. Terbitan pada hari minggu, tanggal 20 april 2025 lalu.

Dan pada sebelumnya itu juga, wartawan media online ini. Ketika melakukan jafrian dan langsiran pada pemberitaan tersebut, melalui seluler chat whatsappnya ATU pks PTPN I regional 6 tanjung seumentho aceh tamiang provinsi aceh, kepada ATU berinisial “Zul” itu. Di nomor selularnya, 085277xxxx15. Dan terkirim kepadanya, pada hari minggu 20/04/2025 sekitar pukul.20.29.wib.

Baca Juga:  Kebersamaan Bangun Desa Katimoho

Dan berinislal “zul” itu,sebagai ATU di PKS PTPN I regional 6 daerah tanjung seumentho aceh tamiang pun, langsung merespon dan membalasnya kepada wartawan media online ini. Termasuk juga, dirinya menimpali hasil pemberitaan tersebut. Dirinya mengatakan, “Baik bang coba saya konfir ke rekan2 di pks apa ada keluhan warga, kalau selalu ada tapi yg jd problem jika mengeluarkan jelebu hitam. Biasa nya boiler yg usia tua, tapi boiler kita comosioning 2023. Gitu bang kira2….🙏🏼🙏🏼🙏🏼”, imbuhnya ATU berinisial “Zul”. Hanya sebatas teori saja, pada hal. Dirinya itu, diduga tidak tau. Apa arti atas kejadian tersebut, 20/04/2025 sekitar pukul.21.30.wib.

Baca Juga:  Musim Hujan Badai, Ikan Di Kaur Meroket

Berlanjut pula, sesuai adanya aturan dari pihak peraturan pemerintah (PP) dari pusat jakarta. Tentang polusi udara, menyebutkan. Dalam undang-undang lingkungan hidup di indonesia, PT PKS (pabrik kelapa sawit). Yang mengeluarkan asap gumpalan hitam, dapat di anggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup. Ketentuan yang relevan : 1, U-U nomor 32 tahun 2009. Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup : undang-undang ini, mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Termasuk pengendalian polusi udara.

2. Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan (permen LHK) nomor 11 tahun 2017, tentang baku mutu emisi sumber tidak bergerak : Peraturan ini, mengatur tentang baku mutu emisi gas-gas berbahaya. Dari sumber tidak bergerak, termasuk pabrik kelapa sawit. Dampak asap gumpalan hitam : 1, polusi udara : Asap gumpalan hitam, dapat menyebabkan polusi udara yang berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Dipimpin Panit I Reskrim Polsek Gerokgak Gelar Razia Ranmor di Malam Hari

3. Kerusakan lingkungan : Asap gumpalan hitam, dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Termasuk kerusakan tanaman dan ekosistem, tindakan yang dapat diambil : 1, pengawasan lingkungan : Pemerintah dapat melakukan pengawasan lingkungan, untuk memastikan. Bahwa PT PKS mematuhi ketentuan lingkungan hidup, 2. Sanksi lingkungan : Jika PT PKS terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup, maka dapat dikenakan sanksi lingkungan. Termasuk denda dan penghentian kegiatan.

3, pengembangan teknologi ramah lingkungan : PT PKS dapat mengembangkan teknologi ramah lingkungan, untuk mengurangi emisi gas-gas berbahaya dan meningkatkan kualitas lingkungan. Dengan demikian, PT PKS harus mematuhi ketentuan lingkungan hidup dan mengambil tindakan untuk mengurangi dampak negatif dari kegiatan operasionalnya.

(Pasukan Ghoib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *