Terkait Pemberitaan, Status Areal Lahan Tanah Aset Pemkab Aceh Timur, Yang Di Jadikan Perhotelan Daerah Kota Langsa

Ini Jawaban Hasil Konfirmasi, Oknum Pejabat Pentolan Pemkab Aceh Timur, Berinisial “KK”.

Dan Juga, Dari Nara Sumber Lainnya Di Kota Langsa, Menyatakan “Itu Aset Areal Lahan Tanah Telah Terbebas Dari Aset Pemkab Aceh Timur”.

Aceh |Detikkasus.com -Terkait, pada sebelumnya sempat terjadi pemberitaan secara publik di media masa online ini. Berjudul, Status Areal Lahan Tanah Aset Pemkab Aceh Timur, Yang Di Jadikan Perhotelan Daerah Kota Langsa. Kini Di Pertanyakan, Status Perpajakan Aset. Yang Telah Dikuasai Belasan Tahun, Diduga Telah Berubah Menjadi Milik Sendiri. Terbitan pada hari sabtu tanggal, 05 april 2025.

Ini jawaban, dari hasil konfirmasi. Oleh oknum pejabat pentolan pemkab aceh timur, berinisial “KK”. Saat di temui oleh wartawan media online ini, di salah tempat cafe di jalan gampong jawa tengah kota langsa. Ketika di lakukan konfirmasi kepadanya, berinislal “KK” itu. Anak dari pemilik usaha perhotelan, tepatnya di jalan ahmad yani. Seputaran sekitar kantor PT PLN cabang kota langsa, tentang status areal lahan tanah. Yang sekarang ini, di huni oleh pihak pengusaha perhotelan. Dan apa kah benar, dengan adanya terdengar segelintiran isu-isu yang telah beredar di kabupaten aceh timur. Sebagai pihak pengusaha perhotelan di daerah tersebut, adanya berinislal “KK”. Dan juga, apakah benar itu masih status aset pemkab aceh timur. Dan terdengar lagi, itu aset areal lahan perhotelan. Kini sudah terlepas serta terbebas dari aset pemkab aceh timur, apakah benar kah itu.

Baca Juga:  Satuan Sabhara Polres Buleleng, Pastikan ATM di Seputaran Singaraja aman dari Pelaku Skimming ATM.

Berinislal “KK” pun, yang sebagai oknum pejabat pentolan di pemkab aceh timur. Langsung merespon dan mengomentari kepada wartawan media online, “itu pada zaman dulu. Orang tua saya, salah seorang mantan dari pejabat sekretaris daerah (sekda) kabupaten aceh timur. Jadi dulu, itu ada ikatan MoU nya. Tentang pajak, sewa menyewa. Tapi, kalau cerita sekarang. Masalah pajak lahannya itu, masih berlanjut di bayar atau tidaknya. Itu saya kurang tau persis, kalau dengan terselubung, itu balik nama aset. Mungkin saya kira belum lah, karena itu masih aset pemkab aceh timur. Itu sebenarnya, yang punya tau ceritanya orang tua saya mantan sekda”. Sebutnya, berinislal “KK”. Memaparkan, di hadapan wartawan media online ini. Kemarin, 04/04/2025 sekitar pukul.21.35.wib.

Baca Juga:  Proyek Jembatan Mandeg Dan Jalan Baru Rusak Berat Dibangun Sejak 2012.

Yang lebih anehnya lagi, dan juga wartawan media online ini. Ketika sempat menerima himpunan informasi dari salah seorang nara sumber lainnya yang patut di percaya daerah kota langsa, juga dalam sepengetahuan dari sumber itu. Mengetahui kronologis uraian singkat, tentang lahan tanah yang di gunakan kini jadi perhotelan di kota langsa tersebut, menurutnya. “Bahwa, itu aset areal lahan tanah. Kini telah terbebas dari aset miliknya pemkab aceh timur, karena itu yang kelola adalah mantan sekda kabupaten aceh timur. Pada beberapa tahun yang lampau, jadi mereka katanya. Sempat melakukan tukar guling, makanya sempat terjadi lah terbit surat pembebasan atas areal lahan tanah hotel itu. Entah bagaimana caranya mereka buat, kejadian itu sudah cukup lama sekali”. Tuturnya, sumber itu membeberkan kepada wartawan media online ini. Sabtu 05/04/2025, sekitar pukul.09.37.wib.

Baca Juga:  Mendapat Program TMMD ke 113 Tahun 2022, Ini Tanggapan Kepala Desa Cepoko

Dalam pantauan wartawan media online ini, dengan dugaan secara akal sehat dan secara logika, adanya terjadi dokumen pembebasan areal lahan tanah milik aset pemkab aceh timur. Yang di kendalikan oleh mantan sekda aceh timur, pada zaman baholak lalu. Diduga adanya terjadi, mafia mark-up tanah. Yang dugaan di perani oleh mantan pejabat sekda pemkab aceh timur, dan kasus tersebut. Tidak bisa di ambil diam saja, karena itu menyangkut aset pemkab aceh timur.

Pihak aparat penegak hukum (APH) daerah kota langsa, dan bersama aparat penegak hukum (APH) daerah provinsi aceh. Perlu untuk segera mengusut tuntas, areal lahan tanah milik aset pemkab aceh timur. Yang telah di rampas secara dugaan individu, tanpa dasar aturan tertera di kantor aset pemkab aceh timur. Dengan begitu mudahnya, muncul status pembebasan itu, ada apa dengan mantan sekda bersama pihak kantor BPN kabupaten aceh timur.

(Pasukan Ghoib/Team Khusus Publik Aceh Timur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *