Indonesia – Propinsi Jatim -Kabupaten Kediri, detikkasus.com – Sidang lanjutan Kasus Penipuan Dan Penggelapan Yang terjadi antara Sugeng Hariyadi dengan ichwan Taji Kepala Dusun ketangi Desa Bringin Kec Badas kediri Akhirnya masuk Ke babak Penentuan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan Agenda Tuntutan Jaksa Ke Terdakwa Ichwan Taji.
Setelah didengar keterangan dari para Saksi yang dimintai Keterangan dan Saksinya beberapa waktu lalu.mulai dari saksi penjual Maupun pembeli dan beberapa saksi yang membantu proses Oper Alih AJB, mulai perantara bahkan dari Pihak BPN Kediri akhirnya JPU membacakan Tuntutan dihadapan Para majelis Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa.
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan dihadapan Terdakwa menurut Jaksa Penuntut Umum Wahyuning Dyah ,SH dinilai terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP yaitu dengan melakukan tindak Pidana penipuan Proses Oper Alih Nama AJB ke BPN yang Dilakukan antara Pihak Pembeli Sugeng Hariyadi dengan Pihak penjual yakni Hj.Zaenab.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ichwan Taji dengan pidana penjara selama satu Tahun penjara,” kata JPU Wahyuning Dyah saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Kediri.Rabu(30/8/2017).
Hal hal yang memberatkan Ichwan Taji adalah Terdakwa menjanjikan Oper Alih AJB itu ke Sugeng Hariyadi dengan Uang 15 juta selama 3 bulan selesai Prosesnya,Padahal Fakta yang ada ditunggu selama berbulan bulan AJB nya tidak selesai dan ironisnya justru malah AJB nya hilang Uang 15 Juta juga lenyap ntah kemana.
Saat tim Detikkasus.com mewawancarai JPU Wahyuning dyah, SH disela sela setelah Persidangan dan berbincang bincang kenapa bisa menuntut terdakwa Icwan Taji hukuman 1 tahun Penjara,apa hal dan dasar yang memberatkan Terdakwa.
Kenapa Sugeng Hariyadi percaya dan mau menyerahkan Uang beserta AJB nya ke Terdakwa adalah Pertama karena Ichwan Taji adalah Kasun atau Perangkat desa yang mengetahui Proses Jual beli di desanya, dan yang Kedua Ichwan Taji menjanjikan proses Itu bisa selesai selama 3 bulan,dan yang Ketiga adalah Kasun Ichwan taji juga tahu bahwa Sugeng Hariyadi telah melakukan Jual Beli dengan Hj.Zaenab pada waktu itu.dan rangkaian Proses Kebohongannya adalah terdakwa selama beberapa Bulan belum menyelesaikan apa yang dijanjikan ke Pihak Sugeng hariyadi dan justru anehnya malah AJB tersebut justru kembali dan di tahan ke Pihak Hj.Zaenab/H.Harmaji tanpa Alasan yang Jelas” Terangnya ke redaksi media Detikkasus
Wahyuning dyah.SH menambahkan dari Keterangan Saksi Ahli dari BPN di sidang lalu menerangkan jika proses peralihan AJB itu tidak sesuai dengan Proses Prosedur , statement BPN menyatakan “Apabila Proses peta Bidang Itu milik orang lain maka Pihak Pemohon harus memberikan Surat kuasa,Faktanya Sugeng Hariyadi belum pernah memberikan Surat Kuasa ke yang bersangkutan atau Terdakwa tapi kok bisa ya Peta Bidangnya Selesai meski dasar dasar surat yang lain masih belum sesuai Prosedur “Pungkasnya.
Kedepan setelah JPU membacakan tuntutannya Penasehat Hukum Terdakwa akan mengajukan Pledoi di sidang yang akan digelar di Persidangan selanjutnya (Bersambung) //(Agg Prass).