Terkait Kasus Dugaan Penipuan AJB Tanah Kasun ketangi Bringin Badas, JPU Tuntut 1 Tahun hukuman Penjara.

Kamis, 31 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia – Propinsi Jatim -Kabupaten Kediri, detikkasus.com – Sidang lanjutan Kasus Penipuan Dan Penggelapan Yang terjadi antara Sugeng Hariyadi dengan ichwan Taji Kepala Dusun ketangi Desa Bringin Kec Badas kediri Akhirnya masuk Ke babak Penentuan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan Agenda Tuntutan Jaksa Ke Terdakwa Ichwan Taji.

Setelah didengar keterangan dari para Saksi yang dimintai Keterangan dan Saksinya beberapa waktu lalu.mulai dari saksi penjual Maupun pembeli dan beberapa saksi yang membantu proses Oper Alih AJB, mulai perantara bahkan dari Pihak BPN Kediri akhirnya JPU membacakan Tuntutan dihadapan Para majelis Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan dihadapan Terdakwa menurut Jaksa Penuntut Umum Wahyuning Dyah ,SH dinilai terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP yaitu dengan melakukan tindak Pidana penipuan Proses Oper Alih Nama AJB ke BPN yang Dilakukan antara Pihak Pembeli Sugeng Hariyadi dengan Pihak penjual yakni Hj.Zaenab.

Baca Juga:  Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, Unit Opsnal Polsek Seririt Tingkatkan Kring

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ichwan Taji dengan pidana penjara selama satu Tahun penjara,” kata JPU Wahyuning Dyah saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Kediri.Rabu(30/8/2017).

Hal hal yang memberatkan Ichwan Taji adalah Terdakwa menjanjikan Oper Alih AJB itu ke Sugeng Hariyadi dengan Uang 15 juta selama 3 bulan selesai Prosesnya,Padahal Fakta yang ada ditunggu selama berbulan bulan AJB nya tidak selesai dan ironisnya justru malah AJB nya hilang Uang 15 Juta juga lenyap ntah kemana.

Saat tim Detikkasus.com mewawancarai JPU Wahyuning dyah, SH disela sela setelah Persidangan dan berbincang bincang kenapa bisa menuntut terdakwa Icwan Taji hukuman 1 tahun Penjara,apa hal dan dasar yang memberatkan Terdakwa.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 0816/12 Prambon wasbang di Sekolah untuk mendidik karakter di siplin dan kepedulian di lingkungan sekolah

Kenapa Sugeng Hariyadi percaya dan mau menyerahkan Uang beserta AJB nya ke Terdakwa adalah Pertama karena Ichwan Taji adalah Kasun atau Perangkat desa yang mengetahui Proses Jual beli di desanya, dan yang Kedua Ichwan Taji menjanjikan proses Itu bisa selesai selama 3 bulan,dan yang Ketiga adalah Kasun Ichwan taji juga tahu bahwa Sugeng Hariyadi telah melakukan Jual Beli dengan Hj.Zaenab pada waktu itu.dan rangkaian Proses Kebohongannya adalah terdakwa selama beberapa Bulan belum menyelesaikan apa yang dijanjikan ke Pihak Sugeng hariyadi dan justru anehnya malah AJB tersebut justru kembali dan di tahan ke Pihak Hj.Zaenab/H.Harmaji tanpa Alasan yang Jelas” Terangnya ke redaksi media Detikkasus

Baca Juga:  Pengaturan Pagi Ciptakan Rasa Aman Ditengah Masyarakat dan Pelajar

Wahyuning dyah.SH menambahkan dari Keterangan Saksi Ahli dari BPN di sidang lalu menerangkan jika proses peralihan AJB itu tidak sesuai dengan Proses Prosedur , statement BPN menyatakan “Apabila Proses peta Bidang Itu milik orang lain maka Pihak Pemohon harus memberikan Surat kuasa,Faktanya Sugeng Hariyadi belum pernah memberikan Surat Kuasa ke yang bersangkutan atau Terdakwa tapi kok bisa ya Peta Bidangnya Selesai meski dasar dasar surat yang lain masih belum sesuai Prosedur “Pungkasnya.

Kedepan setelah JPU membacakan tuntutannya Penasehat Hukum Terdakwa akan mengajukan Pledoi di sidang yang akan digelar di Persidangan selanjutnya (Bersambung) //(Agg Prass).

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB