Kaur | Detikkasus.com – Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu sudah lama berlalu.Waktu pun berlalu tak terasa bagai angin lalu
Kepala Bagian Hukum Pemda Kaur di konfirmasi seputar prihal yang berkaitan dengan hasil sidang TUN di Medan
Dasrul Imran.SH.MH menyampaikan sidang TUN Medan merupakan lanjutan dan membatalkan keputusan hasil sidang keputusan TUN Bengkulu
Lanjut dia yang digugat di TUN Bengkulu adalah panitia bukan gugatan kepada individu ataupun gugatan kepada perseorangan,di dalam keputusan TUN Medan membatalkan Keputusan TUN di Bengkulu
Kemudian ditanya lagi kapan dilaksanakan pelantikan Kepala Desa Jawi Kecamatan Kinal,untuk saat ini saya belum bisa menjawab,artinya masih menunggu petunjuk dan surat permohonan dari Panitia Pilkades
Selanjutnya permohonan yang disampaikan nanti kita pelajari lagi apakah panitia pilkades yang pertama dibentuk atau panitia pilkades yang di bentuk di Mapolres Kaur
Jika permohonan yang disampaikan nanti dari panitia yang dibentuk di Mapolres Kaur akan kita pelajari dulu
Terbentuk nya panitia pilkades Desa Jawi di Mapolres Kaur alasan,karna panitia pilkades yang pertama mengundurkan diri,dan nanti akan kita telusuri dulu apakah ada bukti pengunduran diri tertulis dari panitia yang di sahkan oleh Pemerintahan Desa & BPD dengan Kecamatan
Kita tidak ingin asal comot yang pasti kita akan mengikuti aturan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.Demikian Kabag Hukum Dasrul Imran.SH
Reza