Terkait Desa Jawi Kinal, Simak Keterangan Kabag

Kaur | Detikkasus.com – Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu sudah lama berlalu.Waktu pun berlalu tak terasa bagai angin lalu

Kepala Bagian Hukum Pemda Kaur di konfirmasi seputar prihal yang berkaitan dengan hasil sidang TUN di Medan

Dasrul Imran.SH.MH menyampaikan sidang TUN Medan merupakan lanjutan dan membatalkan keputusan hasil sidang keputusan TUN Bengkulu

Baca Juga:  H. Fauzi Ketua Komisi Dua DPRD Fraksi Gerindra Akan Segera Laksanakan RDP

Lanjut dia yang digugat di TUN Bengkulu adalah panitia bukan gugatan kepada individu ataupun gugatan kepada perseorangan,di dalam keputusan TUN Medan membatalkan Keputusan TUN di Bengkulu

Kemudian ditanya lagi kapan dilaksanakan pelantikan Kepala Desa Jawi Kecamatan Kinal,untuk saat ini saya belum bisa menjawab,artinya masih menunggu petunjuk dan surat permohonan dari Panitia Pilkades

Baca Juga:  Pj. Bupati Landak Dampingi Pj. Gubernur Kalbar Tinjau Posko Pengungsian Banjir

Selanjutnya permohonan yang disampaikan nanti kita pelajari lagi apakah panitia pilkades yang pertama dibentuk atau panitia pilkades yang di bentuk di Mapolres Kaur

Jika permohonan yang disampaikan nanti dari panitia yang dibentuk di Mapolres Kaur akan kita pelajari dulu

Terbentuk nya panitia pilkades Desa Jawi di Mapolres Kaur alasan,karna panitia pilkades yang pertama mengundurkan diri,dan nanti akan kita telusuri dulu apakah ada bukti pengunduran diri tertulis dari panitia yang di sahkan oleh Pemerintahan Desa & BPD dengan Kecamatan

Baca Juga:  Bupati Kaur : Peserta Pelatihan Jurnalistik "Idialis"

Kita tidak ingin asal comot yang pasti kita akan mengikuti aturan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.Demikian Kabag Hukum Dasrul Imran.SH

Reza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *