Terdampak Proyek Pembangunan Duplikasi Jembatan Tol Kapuas 1, Suhendro Desak PT Wika Bertanggung jawab

PONTIANAK I Detikkasus.com – Suhendro warga kota Pontianak sangat kecewa Pt Wika terkait permasalahan bangunan yang roboh terkena material pekerjaan proyek pembangunan duplikat jembatan Kapuas 1 Kota Pontianak yang terletak di sekitar jalan Perintis kemerdekaan Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pòntianak Kalimantan Barat.

Suhendro mengungkapkan kekecewaannya kepada PT Wika selaku pelaksana pekerjaan
Tersebut

“Kita sudah berusaha melalui proses prosedur mediasi yang difasilitasi Lurah Benua Melayu Laut, namun tidak ada niat baik untuk mengganti rugi bangunan rumah kami yang roboh rata dengan tanah, sedangkan itu secara tertulis dengan surat Pemkot Pontianak melalui Dinas Perkim menyebutkan bahwa tanah dan bangunan kami tidak masuk dalam area pembebasan lahan” Ujar suhendro.

Baca Juga:  Kemenparekraf Serahkan Bantuan Pengembangan Wisata Seribu Goa Humbahas

Ia mengungkapkan, sampai saat ini saya terus memperjuangkan hak orang tuanya dan saya bertanya ke Perkim Kota Pòntianak sudah ada jawaban melalui surat resmi

“Bahwa lahan dan bangunannya tidak masuk area pembebasan lahan, namun anehnya pada saat pemagaran area proyek pembebasan lahan pembangunan duplikasi jembatan Kapuas 1 Pontianak lahan dan bangunannya tersebut masuk dalam pagar area” Ungkapya

Ia melanjutkan, sehingga pada bulan Desember tahun 2022 Material PT Wika masuk di area lahan tersebut dan merobohkan bangunannya.

Baca Juga:  Siapkan Program Menyentuh hingga ke Akar Rumput, Paslon UAS-Katamso terus Meraih Dukungan Besar

“Apakah disengaja atau tidak bangunan kami dirobohkan oleh PT Wika kita tidak tau, namun yang jelas fakta dilapangan bangunan kami roboh rata dengan tanah akibat material mereka,”Ujar Suhendro .

Ia menambahkan, sudah 6 bulan lalu Mediasi dilakukan tidak ada hasil, apalagi melayangkan surat permohonan mediasi ke PT Wika sudah di lakukan namun sampai saat ini tidak ada jawaban.

“kita sudah mengadu ke Walikota Pontianak beberapa bulan yang lalu, untuk ganti rugi bangunan diserahkan ke PT Wika karena tidak masuk area pembebasan, jadi kami harus bagaimana? Apa harus buat surat terbuka ke menteri BUMN atau juga surat terbuka ke Presiden supaya ini selesai? Dimana tanggung jawab PT Wika yang melaksanakan tugas pembangunan duplikasi jembatan Kapuas 1 dengan anggaran ratusan milyar dari kementerian PUPR itu,”Tutur Suhendro lagi.

Baca Juga:  Empat RT benahi Jalan gunakan Dana DAU 2023 

Suhendro berharap, haknya bisa memperoleh kepastian yang jelas dari PT Wika

“Saya mohon kepada Pt Wika dan juga bapak walikota Pontianak untuk bisa dengan arif dan bijaksana menyikapi permasalahan ini secepatnya” Imbuhnya

(Hadysa Prana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *