Terdakwa SZ Penganiaya RD di PN Gunungsitoli, Mengakui Kesalahannya

Gunungsitoli l Detikkasus.com – Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan terdakwa berinisial SZ kepada Rosa Dasnima Gea, akhirnya diakui terdakwa sendiri, setelah menjawab pertanyaan Majelis Hakim di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang Beralamat di Jalan Pancasila No 12 Kota Gunungsitoli. Jumat (30/07/2021).

Kabarnya, Terdakwa SZ mengakui, bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap Rosa Dasnima Gea alias Ina Yasa, setelah menjawab pertanyaan Majelis Hakim Fadel Perdamaian Batee, S.H di ruang persidangan.

Menurut Ina Yasa, terdakwa ada mengayunkan pisau di pipinya, hingga luka “Apakah Benar Seperti itu,,?”.

” Iya,” ucap Terdakwa SZ saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Baca Juga:  Ungkap Pertambangan Emas Tanpa Izin dan Penyelewengan Solar, Polda Kalbar Amankan 100 Tersangka

Kemudian di ruang sidang Murniati Zalukhu alias Ina Ezra sebagai saksi berdalih saat Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan pisau sebagai barang bukti yang digunakan terdakwa

“Bukan utu pisaunya,” ata Ina Ezra yang terkesan pura-pura tidak tahu.

Lalu Fatizaro Zai, S.H sebagai Jaksa Penuntut Umum yang menggantikan Jaksa Frisillia Bella, S.H yang sedang sakit, mengajukan pertanyaan kepada Murniati Zalukhu sebagai saksi.

“Apakah benar ada pisau di tangan terdakwa pada saat kejadian itu ?”.

“Ada Pak,” jawab Murniati Zalukhu alias Ina Ezra.

Baca Juga:  Walikota Gunungsitoli Membuka Secara Resmi Pembekalan Dan Uji Sertifikasi Kompentisi Tenaga Kerja Konstruksi Tahun 2019.

Selanjutnya, Kuasa Hukum Terdakwa Herman Fiktor Lase, S.H mengajukan pertanyaan kepada Yutema Zega.

“Apa hubungan Anda dengan Ros Dasnima Gea alias Ina Yasa, sehinga bisa mengetahui kejadian ini?”.

“Saya berkerja sebagai kernet di Pic-up Bang Ama Yasa. Pada saat itu saya hubungi Bang Ama Yasa, menanyakan apa hari ini kita kerja, lalu katanya saya lagi di luar kamu datang aja kerumah, makanya saya datang kerumahnya. Namun sewaktu saya sampai dan masih berada di jalan raya. Saya melihat ada perkelahian di halaman rumah Ina Yasa,” jawabnya.

Baca Juga:  Walikota Gunungsitoli Hadiri Rapat Kerja Pemerintahan di Jakarta.

“Berapa jauh jarak saudara saksi saat melihat adanya perkelahian mereka pada saat itu?”.

“Ada sekitar 4 meter dari tempat saya berada pada saat itu pak,” tuturnya Yute menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Terdakwa.

Dari pantauan awak media, Persidangan Kasus Penganiayaan dengan Nomor Perkara 118/Pid.B/2021/PN Gst dan Nomor Surat Pelimpahan B-1005/L.2.22/Eoh.2/06/2021 yang dihadiri Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin,S.H, anggota Majelis Hakim Rocky Belmonda F.Sitohang,S.H.,M.H, anggota Majelis Hakim Fadel Perdamean Batee,S.H, Panitra Penganti Anuar Gea,S.H.,M.H Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatizaro Zai,S.H, Kuasa Hukum Terdakwa Herman Fitor Lase,S.H bersama rekannya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *