Terbukti Simpan Narkotika, Serma Wahyu Irna Iwan Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 18 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Surabaya,- Upacara rutin 17-an yang berlangsung di lapangan hitam, Makodam V/Brawijaya pagi ini, Selasa, 17 Juli 2018, tak berlangsung seperti biasanya. Upacara rutin tersebut, diwarnai dengan adanya pemecatan oknum prajurit TNI-AD yang terbukti menyalahgunakan narkotika.

Pemecatan itu bermula, usai Pangdam membacakan amanat Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di hadapan prajuritnya. Tampak, usai pembacaan amanat tersebut, Serma wahyu Irna Iwan memasuki lapangan upacara dengan dikawal oleh dua perrsonel Polisi Militer (PM).

Baca Juga:  Dansatgas TMMD ke 110/2021:TMMD Wujudkan kebersamaan TNI-Rakyat

Mayjen Arif mengungkapkan, oknum prajurit Kodam V/Brawijaya itu dipecat, dikarenakan terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkotika. Dirinya menilai, hukuman maupun sanksi bagi oknum prajurit yang kedapatan menyalahgunakan maupun mengedarkan narkotika, sangat jelas.

“Di lingkungan TNI ini, penggunaan narkotika jelas sekali aturannya, yaitu dipecat dari dinas kemiliteran,” tegas Pangdam V/Brawijaya. “Memang sengaja kita gelar di hadapan para prajurit. Sehingga, ini memberikan efek jera bagi yang lainnya untuk tidak melanggar,” tambahnya.

Baca Juga:  Pangdam V/Brawijaya Ajak Tokoh Masyarakat dan Ulama Jaga Kondusifitas Wilayah

Mantan Gubernur Akmil tahun 2016 lalu itu menambahkan, pada tahun ini, angka pelanggaran yang terjadi di jajaran TNI-AD, khususnya Kodam V/Brawijaya, dinilai mengalami penurunan. “Kalau saya lihat, kejadian-kejadian pelanggaran sudah mulai menurun dari tahun ke tahun,” jelas Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Arif Rahman, M. A.

Baca Juga:  Pangdam V/Brawijaya dan Kapolda Jatim, Ajak Media Kawal Pelaksanaan Pilgub 2018.

Perlu diketahui, Serma Wahyu Irna Iwan diputuskan bersalah oleh pihak Pengadilan Militer (Dilmil) pada bulan Mei lalu. Bahkan, dalam putusan pihak Dilmil, Serma Wahyu Irna dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan bersalah karena terbukti menyimpan narkotika golongan I.

Autentifikasi

Kapendam V/Brawijaya, Kolonel Inf Singgih Pambudi Arinto, S. IP

Berita Terkait

Pelaksanaan Pembinaan Media Teritorial di Tingkat Kodim, Tim dari Pusterad Kunker ke Kodim 0419/Tanjab Barat
Kadispora dan Kadishub Didampingi Dandim 0808, Melepas Kontingen Karate Piala Panglima TNI dari Blitar
Percepat Penurunan Stunting oleh Pos Koramil Kepanjenkidul bersama LIBAS Kota Blitar
Memperingati HUT TNI ke-79 Kodim 0149 Tanjab Barat mengadakan Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis
Danlanal Cirebon ikuti Sidang Pantukhir Daerah Panda Lantamal III Jakarta Penerimaan CABA dan CATA PK Gel 2 Tahun 2024
Wujud Peduli TNI AD kepada Rakyat, Kodim 0614/Kota Cirebon gelar Bakti Mandiri Masyarakat
Sambut HUT TNI AL ke-79, Lanal Cirebon laksanakan Upacara Ziarah Ke TMP Samudera Jalaksana Kuningan
Tingkatkan Motivasi Prajurit, Motivator Nasional Dr. Aqua Dwipayana Sampaikan Sharing Komunikasi di Lanal Cirebon

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 18:38 WIB

Pelaksanaan Pembinaan Media Teritorial di Tingkat Kodim, Tim dari Pusterad Kunker ke Kodim 0419/Tanjab Barat

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:16 WIB

Kadispora dan Kadishub Didampingi Dandim 0808, Melepas Kontingen Karate Piala Panglima TNI dari Blitar

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:59 WIB

Percepat Penurunan Stunting oleh Pos Koramil Kepanjenkidul bersama LIBAS Kota Blitar

Minggu, 22 September 2024 - 18:57 WIB

Memperingati HUT TNI ke-79 Kodim 0149 Tanjab Barat mengadakan Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis

Senin, 9 September 2024 - 19:03 WIB

Danlanal Cirebon ikuti Sidang Pantukhir Daerah Panda Lantamal III Jakarta Penerimaan CABA dan CATA PK Gel 2 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB