Detikkasus.com | Surabaya,- Upacara rutin 17-an yang berlangsung di lapangan hitam, Makodam V/Brawijaya pagi ini, Selasa, 17 Juli 2018, tak berlangsung seperti biasanya. Upacara rutin tersebut, diwarnai dengan adanya pemecatan oknum prajurit TNI-AD yang terbukti menyalahgunakan narkotika.
Pemecatan itu bermula, usai Pangdam membacakan amanat Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di hadapan prajuritnya. Tampak, usai pembacaan amanat tersebut, Serma wahyu Irna Iwan memasuki lapangan upacara dengan dikawal oleh dua perrsonel Polisi Militer (PM).
Mayjen Arif mengungkapkan, oknum prajurit Kodam V/Brawijaya itu dipecat, dikarenakan terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkotika. Dirinya menilai, hukuman maupun sanksi bagi oknum prajurit yang kedapatan menyalahgunakan maupun mengedarkan narkotika, sangat jelas.
“Di lingkungan TNI ini, penggunaan narkotika jelas sekali aturannya, yaitu dipecat dari dinas kemiliteran,” tegas Pangdam V/Brawijaya. “Memang sengaja kita gelar di hadapan para prajurit. Sehingga, ini memberikan efek jera bagi yang lainnya untuk tidak melanggar,” tambahnya.
Mantan Gubernur Akmil tahun 2016 lalu itu menambahkan, pada tahun ini, angka pelanggaran yang terjadi di jajaran TNI-AD, khususnya Kodam V/Brawijaya, dinilai mengalami penurunan. “Kalau saya lihat, kejadian-kejadian pelanggaran sudah mulai menurun dari tahun ke tahun,” jelas Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Arif Rahman, M. A.
Perlu diketahui, Serma Wahyu Irna Iwan diputuskan bersalah oleh pihak Pengadilan Militer (Dilmil) pada bulan Mei lalu. Bahkan, dalam putusan pihak Dilmil, Serma Wahyu Irna dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan bersalah karena terbukti menyimpan narkotika golongan I.
Autentifikasi
Kapendam V/Brawijaya, Kolonel Inf Singgih Pambudi Arinto, S. IP