Terbukti Kantongi 92.800 Butir Double L, Bandar Pil Koplo di Ringkus Anggota Polsek Asemrowo Surabaya.

Jumat, 22 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, detikkasus.com – Hari Jum’at, Tanggal 22 September 2017 Pukul 10.00 Wib. Bertempat di Polsek Asemrowo, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ronny Suseno didampingi Wakapolres Kompol Arief Kristanto dan Kapolsek Asemrowo Kompol Faisol Amir melaksanakan giat Press Release “Bandar 92.800 Butir Double L Berhasil Diamankan Polsek Asemrowo”.

Adapun kronologis kejadian sebagai berikut :
Senin, tanggal 18 September 2017 pukul 11.00 dirumah Tsk MI (31) Jl. Bratang Gede Gg. VI-G Sby. Anggota Reskrim Polsek Asemrowo berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 800 butir Pil Double L yang dijadikan 80 paket plastik kecil. Perplastik berisi 10 butir Pil Double L, 6 bungkus plastik klip kosong, 1 Hp merk Lava, Uang tunai Rp 135.000,- .

Baca Juga:  Pasca Pembobolan Kontrakan KKN Unair, Mahasiswa Cabut dan Pindah Lokasi, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.

Selain Tsk MI petugas juga mengamankan kurir berinisial AMS (39), tinggal jl.Bratang Gede Gg.VI-F Sby. Tersangka AMS pada saat penangkapan berada di rumah MI. Barang bukti yg didapati dari Tsk AMS berupa uang tunai sebesar Rp 550.000,-. Uang tersebut akan dibelikan Pil Double L ke bandar yg berinisial DN.

Baca Juga:  Razia Besar Di “Kampung Narkoba" Simpang Dam, Kampung Aceh Dan Batam: 88 Orang Positif, Puluhan Barang-Bukti Disita

Dari hasil pengembangan tersebut bandar Pil Double L berinisial DN (39) tinggal di Jl. Bratang Gede Gg.VI-I berhasil diamanakan bersama Barang Bukti sebanyak 92 bungkus plastik kecil. Perplastiknya berisikan 1000 butir dengan total 92.000 butir Pil Double L, 1 buah Hp merk Oppo, Uang tunai sebesar Rp 285.000,-.

Baca Juga:  Dilakukan Razia Siang Hari Guna Cegah Pergerakan Pelaku Kejahatan Masuk Kawasan Laut Celukan Bawang

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 192, Pasal 197 Dan Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesegatan dan ancaman hukumannya 15 tahun. (DK-1).

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB