Labuhanbatu I Detikkasus.com – Para perangkat Desa Sei Nohodaris Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, terbilang cukup banyak yang dapat bantuan dari pemerintah dan tentunya kisah ini terbilang unik. Selasa (27/9/2022).
Sebab, tujuan utama pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat tentunya, untuk dapat memberikan keringanan beban hidup, masyarakat dari garis menengah kebawah atau selain itu, tentunya ada beberapa poin kriterianya.
Isu yang berkembang kali ini malah para Perangkat Desa mulai dari, (“Kaur, Kadus, mantan Kades”) bantuan pemerintah itu diambil oleh para Permaisuri mereka (“Istri mereka”), sejak Tahun 2018-2022 dan insiden tersebut dibenarkan oleh Asman (Pj) Penjabat Kepala Desa Sei Nohodaris.
Dan ternyata pak Asman menyikapi situasi sehingga mengundang:
1. Bapak Camat Panai Tengah.
2. Bhabinkamtibmas.
3. Babinsa.
4. Ketua BPD.
4. TKSK Kecamatan Panai Tengah.
5. Pendamping PKH Sei Nahodaris.
6. Perangkat Desa Sei Nahodaris.
7. Ketua/Anggota Kelompok KPM, para Ketua kelompok masing-masing diharapkan mengundang masing anggota, agar dapat hadir di Aula Kantor Desa Sei Nohodaris pada, Hari Kamis 29 September 2022, sekitar Pukul 14.00 Wib s/d selesai, membahas bantuan PKH, BPNT, DTKS BLT BBM dan Rastra.
Berikut daftar nama-nama permaisuri mereka yang bantuan:
1). Inisial F (51.Tahun) istri mantan Kades. Jenis bantuan PKH, PBI-JK, BLT BBM 2018 s/d 2022.
2). Inisial M (47.Tahun) istri Kepala dusun. Jenis bantuan BPNT, PKH, PBI-JK, BLT BBM 2018 s/d 2022
3). Inisial S (40.Tahun) istri Kepala Kusun. Jenis bantuan, BPNT, PKH, PBI-JK, BLT BBM 2018 s/d 2022.
4). Inisial B (40Tahun) istri Kepala Dusun. Jenis bantuan, BPNT, PKH, PBI-JK, BLT BBM.
5). Inisial S (47.Tahun) istri Kaur. Jenis bantuan, BPNT, PBI-JK, BLT BBM.
6). Inisial UK (36.Tahun) istri Kepala Dusun. Jenis bantuan, BPNT, PKH, PBI-JK, BLT BBM.
7. Inisial SA (31.Tahun) istri Kepala Dusun. Jenis bantuan, BPNT, BST, BLT BBM.
Terbongkarnya para permaisuri perangkat Desa Sei Nohodaris sangat diharapkan nara sumber, yang tidak ingin namanya ditulis agar dapat kiranya diberi sanksi berat, seperti “pengembalian semua bantuan yang diambilnya hingga dapat pidana”.
Agar efek jera itu benar ada dan nyata karena telah berani berbuat untuk mengangkangi, Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019, tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial (“Permensos 1/2019”).
Melalui perbuatan manipulasi dalam kamus besar bahasa indonesia diartikan sebagai penggelapan, penyelewengan. Sehingga memanipulasi data dapat diartikan sebagai perbuatan menyelewengkan data yang sesungguhnya.
Sanksi pidana bagi manipulasi data bantuan sosial dapat juga dikutip dari, Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang No.13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, kemudian di Pasal 33 dan Pasal 43 ayat (1) sebut nara sumber dengan penuh harap.
(J. Sianipar)