Detikkasus.com | KENDARI – Tender yang dilakukan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dimulai sejak tanggal 26 April 2019 belakangan ini, telah diduga tidak prosedural dan terindikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Hal tersebut telah di ungkapkan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Investigasi dan Pengolaan Data, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Anti Korupsi (Jarak) Sultra, Muktar. Jumat, (31/5/2019).
Diketahui yang mengikuti proses tender yang memenuhi syarat dan kualifikasi adalah CV. Alfa Media, CV. Afmal Jaya dan CV. Septy Jaya dan diketahui juga bahwa data atau hasil tender tersebut dapat di lihat di Link Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Menurut Muktar, BP2JK adalah lembaga atau instansi yang mempunyai peran dan fungsi yang sangat vital dalam pemilihan jasa konstrsuksi di kementerian PUPR. Proses pemilihan barang dan jasa konstruksi tersebut khususnya pekerjaan yang bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). “Dimana tahun anggaran 2019 Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) penyediaan perumahan Sultra kecipratan dua paket pembanguan Rumah Khusus, diantaranya adalah pembangunan rumah khusus Sultra I dan II,” Ungkap Muktar
Proses pemilihan tersebut telah selesai dan sudah memasuki tahapan penerbitan, Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ) dan penandatangan kontrak oleh Panitia Pembuat Komitmen (PPK) satuan kerja SNVT penyediaan perumahan Sultra
Pemenang paket I untuk pembangunan Rumah Khusus Sultra oleh Kelompok Kerja (Pokja) BP2JK Sultra adalah perusahaan yang menawar dengan nilai tertinggi yakni CV. Alfa Media sementara CV. Afmal Jaya dan CV. Septy Jaya adalah perusahaan yang memiliki penawaran terendah, sementara yang dinyatakan pemenang adalah CV. Septy Jaya.
“Jadi ini patut diduga bahwa ada Tender yang tidak prosedural yakni pokja tidak melakukan E-Revese Auction atau pemasukkan penawaran berulang pada paket pembangunan rumah khusus I sultra,” Imbuhnya
Cv. Septy Jaya sudah dinyatakan sebagai pemenang Tender, Jadi saya memaknai bahwa Cv. Septy Jaya ini sudah dua kali ditetapkan sebagai pemenang yaitu pada paket II dan paket I sebagai pemenang cadangan. Hal tersebut telah bertentangan dengan dokumen pemilihan bab III Intruksi Kepada Penyedia (IKP) Pasal 34.3 ayat (a) dan (d) yaitu personel dan peralatan yang sama yang digunakan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 paket pekerjaan sedangkan untuk paket lainnya dinyatakan tidak ada dan dinyatakan gugur,” Beber Muktar.
Sementara berdasarkan hasil tender link LPSE kementerian PUPR tidak adanya alasan pokja dalam menggugurkan Cv. Septy Jaya, Cv. Alfa Media dan Cv. Afmal Jaya sehingga perusahaan tersebut dinyatakan lulus kualifikasi dan memenuhi syarat namun yang dinyatakan sebagai pemenang tender adalah CV. Alfa media yang tertinggi diantara ketiganya hal tersebut sangat bertentangan dengan dokumen pemilihan pada bab III instruksi kepada penyedia (IKP) bahwa pemenang harus memenuhi syarat dan harga terendah.
Lanjut, Muhtar bahwa bagaimana bisa pokja memenangkan rekanan dengan penawaran tertinggi sementara ada yang terendah dan memenuhi syarat. Dan akibat dari adanya akan berdampak pada rekanan yang merasa dirugikan dan selisih penawaran bisa kembali ke kas negara,” Paparnya
Maka dari itu kami yang tergabung dari LSM Jarak Sultra sebagai alat Kontrol Sosial yang independent akan tetap mengawal proses tender di BP2JK Sultra agar sesuai dengan amanah Undang-Undang (UUD) dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 tahun 2018 Pasal 6 prinsip tentang Pengadaan Barang dan Jasa yaitu transparan, bersaing, terbuka dan adil,” Tegas Muktar
Kami juga menegaskan dam meminta kepada Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) ,inspektorat kementerian PUPR agar menurunkan Tim Peneliti berkas atau dokumen untuk melakukan investigasi tethadap permasalahan tersebut diatas yg diduga dalam pelaksanaannya terindikasi KKN.” Tegasnya. (Edi)