Telantarkan Anak, Seorang Ayah Di Amankan Ke Polres Aceh Timur

Selasa, 30 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh |Detikkasus.com -Sebagai suami tidak boleh main-main dengan urusan nafkah bagi anak-anaknya, meski pun sudah berpisah dengan istrinya. Kalau tidak bisa bernasib seperti “HA”, (44). Warga desa matang baloy kecamatan tanah luas, kabupaten aceh utara, yang di adukan ke polisi oleh mantan istrinya sendiri. 

Kasat reskrim polres aceh timur polda aceh, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. Mengungkapkan, sebelumnya “HA” dan “SA” (40). Warga desa teupin batee kecamatan idi rayeuk kabupaten aceh timur, pada tahun 1998 melangsungkan pernikahan di kantor urusan agama (KUA) kecamatan idi rayeuk.

Baca Juga:  Supir Mobil Tangki ABKS Merah Putih Kencing Di Sekitar Kota Pekanbaru

“Dari pernikahan tersebut, dikaruniai empat orang anak. Namun, pada tahun 2017. Rumah tangga tersebut, tidak harmonis lagi. Dan pada tahun 2018 “SA”, mengajukan gugatan cerai. Dan di kabulkan pada tahun tersebut. Di samping itu, “HA”. Wajib memberikan nafkah terhadap anaknya, namun. Itu hanya berlangsung beberapa bulan saja, selanjutnya. Dan sampai saat ini, “HA”, tidak memberikan nafkah lagi kepada anak anaknya”. Ungkap, rizal selasa 30/04/2024.

Baca Juga:  Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat, Kapolri Ungkap Upaya-Strategi Wujudkan Mudik Aman Dan Nyaman

Lebih lanjut, mantan kapolsek seruway polres aceh tamiang ini. Menyebutkan, akibat kejadian tersebut. “SA”, merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut. Ke SPKT polres aceh timur, pada tanggal sabtu 30/04/2024.

Berdasarkan laporan ini, anggota opsnal (tim resmob sat-reskrim polres aceh timur). Melakukan penyelidikan, dan pada hari senin 29/04/2024 sekitar pukul.17.30 WIB tim mendapat informasi di lapangan bahwa HA sedang berada di TPI Idi kemudian tim bergerak ke tempat yang dimaksud dan langsung mengamankannya.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Terus Sosialisasi Program MP-ASI, Ajak Ribuan Warga Senam Bersama

“Kepada anggota kami, HA mengakui bahwa dirinya tidak memberikan nafkah terhadap anaknya lebih kurang empat tahun. Dan terhadap “HA”, kami persangkakan pasal 76B Sub pasal 77B dari undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2014. Tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman lima tahun penjara atau denda 100 juta rupiah”, terang kasat reskrim polres aceh timur polda aceh. Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.

(Jihandak Belang/Chairani/Kasi Humas Polres Aceh Timur/Bid.Humas Polda Aceh)

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Okt 2024 - 22:50 WIB

Uncategorized

SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar

Rabu, 30 Okt 2024 - 21:06 WIB