Sinjai, Detikkasus.com – Memegang dua pekerjaan sekaligus memang kadang membuat seseorang terkendala dan tidak tau mau fokus di pekerjaan mana. Hal ini membuat Kepala Desa Lasiai membuat kesepakatan dengan calon kepala Dusun pada saat proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Lasiai beberapa bulan yang silam.
Dimana pada saat calon perangkat desa dalam hal ini calon kepala dusun membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya apabila terpilih menjadi kepala dusun. Surat pernyataan itu sendiri ditanda tangani oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai 6.000.
Hal ini dilakukan karna menurut Kepala Desa Lasiai Ambo Tuo waktu itu agar yang bersangkutan bisa lebih fokus dan konsen dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala dusun.
Salah satu calon kepala dusun waktu itu, Ilawati yang saat ini menjabat Sebagai Kepala Dusun Korasa juga merupakan guru PAUD di Desa Lasiai bahkan sudah dibikinkan lagi SK PAUD oleh Kepala Desa.
Salah seorang warga, Indo Lana mempertanyakan, apakah surat pernyataan itu tidak berlaku, karna saat ini Ilawati sudah menjabat sebagai kepala dusun tapi belum mengundurkan diri sebagai guru PAUD
Sementara itu, Tasbih mengungkapkan bahwa formalitasji semua kayaknya Karna ada surat pernxataannya dulu itu. Bermaterai 6000 lagi. Tapi tidk ada artinya itu materai saya liat.
Hal lain diungkapkan oleh Ambo. S bahwa terlepas dari itu semua kita kembali ke aturan yang pernah disepakati dulu sebelum pilkadus bahwa calon kepala dusun tdk boleh rangkap, bukan cuma guru paud yang jelas dia harus pilih salah satunya jadi kadus atau pekerjaan lainnya dan kesepakatan itu di tandatangani di atas materai 6000.
Lain halnya dengan Idris, ia mengatakan bahwa kepala desa Lasiai yang seharusnya menjawab pertanyaan dan menyikapi pertanyaan- pertanyaan warga terkait dengan hal tersebut. ( Akmal )