Tanpa Kuasa Hukum, Kades Menangkan Perkara dari Penggugat

Kaur l Detikkasus.com – Kepala Pemerintahan Desa Sekunyit dalam hal ini sebagai tergugat di PTUN Bengkulu, diputuskan menang. Kepala Desa (Kades) Sekunyit, digugat oleh tiga orang penggugat.

Masing-masing penggugat, ialah Yudiyansyah – Sabrizal – Sumitro.

Kadea Sekunyit, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, Ikhsan Suandi, menyampaikan berdasarkan dengan salinan putusan Tanggal 11/4/2022 Nomor 84/G/2021/PTUN.BKL.

Baca Juga:  Dua Hari Hilang, Pria Asal Banyumas Pringsewu Ditemukan Tewas Tercebur Sumur

Berikut Hasil salinan putusan perkara:

– Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya

– Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan atas gugatan sebesar Rp268.000 (Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu).

Baca Juga:  Hamparan "Lantung" Kepahyang Dibangun Infrastruktur

Kepala Desa Sekunyit Ikhsan Suandi, menambahkan, bahwa gugatan dari Penggugat adalah hak mereka, namun kita sebagai Kepala Pemerintahan Desa dalam hal ini sebagai Tergugat, tetap mengikuti sesuai aturan dan mekanisme (prosedur) yang berlaku.

Baca Juga:  Desa Binjai Menyalurkan Bantuan Tunai, Apa Saja Gerak Cepat Gugus Tugas Covid-19

“Alhamdulillah kita menang dan semua perkara yang dalam gugatan dinyatakan di tolak Pengadilan Tata Usaha Negara di Bengkulu,” kata Ikhsan Suandi. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *