Kaur l Detikkasus.com – Kepala Pemerintahan Desa Sekunyit dalam hal ini sebagai tergugat di PTUN Bengkulu, diputuskan menang. Kepala Desa (Kades) Sekunyit, digugat oleh tiga orang penggugat.
Masing-masing penggugat, ialah Yudiyansyah – Sabrizal – Sumitro.
Kadea Sekunyit, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, Ikhsan Suandi, menyampaikan berdasarkan dengan salinan putusan Tanggal 11/4/2022 Nomor 84/G/2021/PTUN.BKL.
Berikut Hasil salinan putusan perkara:
– Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya
– Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan atas gugatan sebesar Rp268.000 (Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu).
Kepala Desa Sekunyit Ikhsan Suandi, menambahkan, bahwa gugatan dari Penggugat adalah hak mereka, namun kita sebagai Kepala Pemerintahan Desa dalam hal ini sebagai Tergugat, tetap mengikuti sesuai aturan dan mekanisme (prosedur) yang berlaku.
“Alhamdulillah kita menang dan semua perkara yang dalam gugatan dinyatakan di tolak Pengadilan Tata Usaha Negara di Bengkulu,” kata Ikhsan Suandi. (Reza)