Tanpa Kuasa Hukum, Kades Menangkan Perkara dari Penggugat

Rabu, 13 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur l Detikkasus.com – Kepala Pemerintahan Desa Sekunyit dalam hal ini sebagai tergugat di PTUN Bengkulu, diputuskan menang. Kepala Desa (Kades) Sekunyit, digugat oleh tiga orang penggugat.

Masing-masing penggugat, ialah Yudiyansyah – Sabrizal – Sumitro.

Kadea Sekunyit, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, Ikhsan Suandi, menyampaikan berdasarkan dengan salinan putusan Tanggal 11/4/2022 Nomor 84/G/2021/PTUN.BKL.

Baca Juga:  Proses Penyelidikan Kasus Penipuan Mandul di Polres Labuhanbatu

Berikut Hasil salinan putusan perkara:

– Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya

– Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan atas gugatan sebesar Rp268.000 (Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu).

Baca Juga:  Talud di Desa Masria Baru Ambruk, Berikut Sebabnya

Kepala Desa Sekunyit Ikhsan Suandi, menambahkan, bahwa gugatan dari Penggugat adalah hak mereka, namun kita sebagai Kepala Pemerintahan Desa dalam hal ini sebagai Tergugat, tetap mengikuti sesuai aturan dan mekanisme (prosedur) yang berlaku.

Baca Juga:  Masyarakat bakal Makmur Diberikan Pemahaman tentang Hukum

“Alhamdulillah kita menang dan semua perkara yang dalam gugatan dinyatakan di tolak Pengadilan Tata Usaha Negara di Bengkulu,” kata Ikhsan Suandi. (Reza)

Berita Terkait

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati
Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Polres Cirebon Kota, Sikat 6 Pelaku Tawuran

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:34 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB