“Menunggu Hujan Turun Di Musim Kemarau”
Detikkasus.com l Kabupaten Kaur –
PMK 110 tentang DAU yang Ditentukan Penggunaan Tahun 2024 sungguh terasa dikalangan birokrasi/pemerintah Daerah hingga di kalangan masyarakat dan hal ini menjadi pertanyaan,apakah termasuk Dana Perjalanan Dinas Pejabat…? Di atur dalam PMK tersebut ujar Ketua PWI kabupaten Kaur dengan nada kesal.Senin 01-04-2024,13:55 WIB
Beredar kabar bahwa Pemda Kaur melalui Dinas Kominfo,mengumumkan belum bisa merealisasikan anggaran untuk pembayaran publikasi,baik media cetak,media online dan electronik sebelum lebaran
Pasal nya,Pegawai Dinas Kominfo memberikan informasi yang berisi “Assalamualaikum selamat siang rekan media sebelumnya saya dan teman² staf dari dinas kominfo ingin meminta maap terkait pencairan publikasi untuk media cetak online dan elektronik
Kemren kami sudah mengajukan pencairan di BKD dan berkas² sudah di lengkapi dan persyaratan lain-lain sudah siap juga.Tapi ternyata ada kendala dari BKD bahwa anggaran untuk media online,cetak, dan Elektronik untuk saat ini sedang kosong,dan anggaran publikasi masuk DAU DITENTUKAN jadi masih menunggu pengalihan anggaran sehingga tidak memungkin pencairan sebelum lebaran.
Sekali lagi kami mohon maap dan kami ucapkan terima kasih atas pengertian nya🙏🏻”
Informasi tersebut sontak mendapat tanggapan dari PWI Kabupaten Kaur,menurut Muhammad Isnaini,coba dulu dana DL Kepala Daerah,DPRD dan Pejabat eselon masuk DAU di tentukan dalam bahasa Daerah Kaur “Ujikan kudai dana DL tu masukan ke Dau ditentukan. Dana DL Kada, DPRD dan pejabat eseIon” kata Isnaini.
Menyikapi hal ini seperti nya Pemda Kaur saat tidak ada aturan lagi
(Lah de beaturan agi pemda kaur ni) Tambah Ketua PWI Kabupaten Kaur
Muhammad Isnaini mengutip 5 Lokus DAU yang Ditentukan Penggunaan Tahun 2024 sesuai PMK 110,apakah termasuk juga Dana Dinas Luar Pejabat…? Tanya dia dengan nada kesal.Senin 01-04-2024,13:55 WIB
Berikut lokus DAU di tentukan
1. Dukungan Penggajian PPPK Daerah
2. Dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di kelurahan
3. Dukungan bidang pendidikan
4. Dukungan Bidang Kesehatan dan
5. Dukungan Bidang Pekerjaan Umum
Reza