Tanda Tangan di Palsukan, Puluhan Warga Kelor Antri Menunggu Pemeriksaan Polsek Modo

Sabtu, 27 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Diduga Palsulan Tanda-Tangan, 3 Serangkai Warga Dusun Kelor, Berurusan dengan Polsek Modo.

Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Lamongan – Polsek Modo -, Kamis 25 April 2019. pukul 11.00 Wib, Puluhan Warga di Kecamatan Modo membanjiri Sektor Modo Resort Lamongan.

Ketika di konfirmasi salah satu warga menjelaskan dirinya mengakatan tanda tangan saya di palsu untuk meminjam uang di koperasi

Arto Bahari
Jalan Raya Babat – Sukorame, Bluluk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62274
https://maps.app.goo.gl/Y3b8oUYdP4RSPQYg9

Tepatnya Dusun Bluluk, Desa Bluluk Kecamatan Bluluk, Lamongan.

Diketahui #Jejakkaaus ada Sebanyak 21 Orang warga Dusun Kelor, Desa Medalem, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan melapor ke Polsek modo atas dugaan pemalsuan tanda tangan.

21 Warga tersebut antara lain: 1. Mirati, 2. Yaita Lestari, 3. Zeni Lestari, 4. Tasri, 5. Sri Handayani, 6. Sri Munah, 7. Waenah, 8. Lastri, 9. Kulanis, Tsri, 10. Sarning, 11. Pani, 12. Pani, Simi, 13. Suminah, 14. Uminah, 15, Yasri, 16, Sipuk, 17, Paining, 18, Yuniati, 19, Kasri, 20, Lasmuri, 21. Tabri mereka adalah Warga Dusun Kelor, Desa Medalem, Kecamatan Modo, Lamongan korban pemalsuan tanda tangan oleh 3 serangkai yakni D, W, dan E warga Kelor, Desa Medalem, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.

Baca Juga:  Hadiri Haornas, Kapolres Bojonegoro Turut Senam Bersama

Rahmad muzain Selaku Direktur Utama Arto Bahari saat di konfirmasi membenarkan adanya 3 serangkai tersebut diduga melakukan tanda tangan terhadap warga yang di jadikan seakan akan konsumen untuk menjam uang di koperasi simpan pinjam Arto Bahari.

Secara terpisah Karyawan Koperasi Simpan Pinjam Arto Bahari D saat di Konfirmasi membenarkan bahwa di KSP Lagi ada masalah orang orang lagi ke Polsek Modo tuturnya.

Sementara itu Sedes Medalem Bapak Heri saat di jumpai Tim #Jejak Kasus di warung depan Mapolsek Modo membenarkan di sini lagi ada masalah, lebih lanjut silahkan tanya ke yang bersangkutan bapak Rahmad muzain Selaku Direktur Utama Arto Bahari, tutupnya.

Baca Juga:  GELAR OPERASI ZEBRA DIPIMPIN LANGSUNG OLEH KAPOLDA KEPRI

Melalui handphone seluler Kapolsek Modo Lamongan, AKP Dwi Narwito +62 812-4946-4XXX mengatakan: Silahkan Konfirmasi langsung ke Kanit Reskrim atau Kasi Humas di Polsek, mohon maaf belum mendapat laporan riil dari Kanit Reskrim, saat ini saya lagi kosentrasi pengamanan pemilu di PPK, silahkan hubungi Kanit Reskrim. Silahkan tunggu setelah, info dari Polsek, Kanit Reskrim sedang interogasi. kamis 25 April 2019 pukul 14.37 Wib.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Modo, Aiptu Yuliadi melalui hanphone selulernya 081331141XXX mengatakan, ini masih tahap lidik permintaan keterangan terhadap saudari Dilik endang sudartik, dengan didampingi pengacara dari jombang.

Lebih lanjut, Aiptu Yuli menambahkan, Hasil keterangan baru akan kami gelar dg pimpinan di polres lmg untuk tentukan status para terlapor, Kamis 25 April 2019 pukul 15.55. wib.

Baca Juga:  Sambangi Tempat Wisata Anggota Sat Binmas Cegah Aksi Premanisme.

Sementara itu terlapor D, W, dan E dan pengacaranya belum bisa di konfirmasi.

Supriyanto Als Pria Ketua Umum NGO PMBDS Menjelaskan: Jika pelaku memalsukan surat atau tanda tangan dapat di jerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Yang berbunyi : “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.” (Pria Sakti).

Polsek Modo

Jl. Raya Dradah Modo Dusun Jimus Desa Pule, Membes, Pule, Modo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62275
(0322) 454783 https://g.co/kgs/31yqhV

#Save #JejakKasus #Fakta #Akuntabel #Kawal Kasus #Pemalsuan #Tanda Tangan #Palsu

Berita Terkait

Pemkab Bojonegoro Raih Juara 2 Stand Terinovatif di Pameran Pelayanan Publik Jatim 2024
KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat
“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia
Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 17:30 WIB

Pemkab Bojonegoro Raih Juara 2 Stand Terinovatif di Pameran Pelayanan Publik Jatim 2024

Minggu, 17 November 2024 - 17:07 WIB

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 November 2024 - 11:57 WIB

“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia

Minggu, 17 November 2024 - 11:09 WIB

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB