Bangka l Detikkasus.com – Aktivitas Tambang Timah illegal Beroperasi di Hutan Lindung di Jalan Lintas Timur Desa Rinding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari pantauan Tim Sembilan, Jumat (29/10/2021) pukul 10.25 WIB.
Video Konfirmasi
Nampak kurang lebih belasan mesin Ponton Sebu-Sebu yang beroperasi di kawasan Hutan Lindung, penambang merasa “Kebal Hukum”.
Tim Sembilan langsung konfirmasi ke salah satu penambang panggil saja Amang
Amang mengatakan yang mengkoordinir di sini oknum Wartawan inisial “AND”, ujarnya.
Penambang timah ilegal diduga telah melangar DINAS KEHUTANAN UPTD KHPH SIGAMBIR KOTAWARINGIN
DILARANG MELAKUKAN KEGIATAN DALAM KAWASAN HUTAN TANPA IZIN
ANCAMAN PIDANA PENJARA MAKSIMAL 20 TAHUN DAN DENDA MAKSIMAL 5 MILIAR
UNDANG-UNDANG NO 18 TAHUN 2013
“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158”.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah).
Tim Sembilan sudah berusaha untuk mengkonfirmasi Kapolsek Merawang via telepon pukul 14.42 WIB, Jumat (29/10/2021) tapi belum dijawab.
Dengan adanya Tambang Timah illegal yang beroperasi di kawasan Hutan Lindung, Tim Sembilan meminta pihak APH Polsek Merawang, Polres Bangka, Polda Babel, untuk menindak tegas para oknum penambang timah ilegal. (Tim Sembilan)